Putri Candrawathi Tidak Terima Dibilang Sengaja Berpakain Seksi oleh Jaksa

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Putri Candrawathi, membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan dirinya sengaja berganti pakaian seksi di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk memuluskan skenario pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Top Trending: Rahasia Terlarang Ramalan Jayabaya, Perang Dunia 3 Pecah di 2024

Bantahan itu disampaikan Putri, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa pada sidang pekan lalu. 

"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Gadis Ini Syok saat Melamar Kerja, Syarat Harus Seksi dan Mau Pakai Kostum Khusus

Sementara itu, tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, juga turut melayangkan bantahan atas serangan Jaksa perihal baju seksi tersebut. Kata Febri, ganti baju itu merupakan kebiasaan Putri sebelum beristirahat.

Febri menjelaskan, Putri Candrawathi memang belum sempat berganti pakaian sejak di Magelang hingga setibanya di Jakarta. 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Terdakwa memakai pakaian seksi untuk memuluskan skenario tembak menembak dan pelecehan seksual di Duren Tiga. Padahal fakta di persidangan menunjukan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur atau istirahat," ungkap Febri.

Dengan begitu, Febri menilai tuduhan Jaksa soal keputusan Putri Candrawathi berganti pakaian dengan tujuan memuluskan skenario palsu Ferdy Sambo, tidak mendasar. Sebab, tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut.

"Tidak ada satu bukti yang mendukung tuduhan tersebut, kecuali kesimpulan yang dibangun penuntut umum (JPU) hanya berdasarkan asumsi," jelas mantan Jubir KPK itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Putri Candrawathi berupaya untuk meyakinkan adanya pelecehan seksual dengan cara mengganti pakaian setibanya di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Jaksa saat membacakan berkas tuntutan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Jaksa memaparkan, Putri Candrawathi datang ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga dengan mengenakan pakaian berupa sweater berwarna cokelat dan celana legging panjang berwarna hitam. 

"Untuk menjalankan skenario, saksi Putri seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban sehingga terjadi tembak-menembak antara korban dengan saksi Richard Eliezer. Sebelumnya saat datang (Putri Candrawathi) menggunakan baju sweater berwarna cokelat dan celana legging warna hitam panjang," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Kemudian, pakaian itu diganti Putri Candrawathi dengan baju yang lebih seksi berupa kemeja dan celana pendek. Upaya ini dilakukan Putri Candrawathi untuk meyakinkan adanya peristiwa pelecehan seksual.

"Lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju kemeja dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam. Seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya