Putri Candrawathi Serahkan Bukti Pamungkas Terkait Brigadir J ke Majelis Hakim

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan 12 bukti tambahan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bukti tersebut diserahkan salah satu tim penasihat hukum, Febri Diansyah dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi, Rabu, 25 Januari 2023. Sebelumnya, sebanyak 35 bukti telah diserahkan ke Majelis Hakim.

"Kami mengajukan bukti tambahan, ada 12 bukti tambahan lagi. Sebelumnya sudah diajukan 35 bukti tambahan," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti-bukti baru tersebut dinomori sebagai bukti B36 sampai bukti B47. Febri menjelaskan, bukti yang diserahkan di antaranya pemesanan PCR hingga keterangan pers dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait laporan hasil penyelidikan tewasnya Brigadir Yosua.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pertama adalah bukti receipt pemesanan PCR keluarga Terdakwa Ferdy Sambo dan Terdakwa Putri Candrawathi di Smartco Lab Kemang periode Desember 2021 [sampai] Juli 2022," ungkap Febri.

"Poin yang kedua, ada tangkapan layar atau screen capture pesan WhatsApp Saksi Ariyanto dengan petugas PCR terkait dengan pemesanan tersebut," sambungnya.

Bukti ketiga yaitu foto aktivitas Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ketika mendampingi Ferdy Sambo di kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Bali, pada Mei 2022. Keempat, bukti keterangan pers yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang laporan hasil penyelidikan atas peristiwa kematian Brigadir Yosua.

"Kemudian, ada salah satu bagian mengenai dugaan kuat kekerasan seksual," bebernya.

Bukti selanjutnya, artikel di Kompas yang ditulis Profesor Edi Omar Syarif, Guru Besar Hukum Pidana UGM dan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM, yang berjudul 'Perintah Jabatan dan Penyertaan'.

Keenam, bukti keterangan Komnas HAM mengenai kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, bukti ketujuh yaitu receipt pemesanan tiket pesawat Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.

Kedelapan, ada bukti beberapa artikel media digital, bukti berupa satu bundel pendapat hukum dari dua ahli yang mereka datangkan yaitu Mahrus Ali dan Elwi Danil. Bukti kesepuluh, transkrip persidangan penasihat hukum dan tanggapan keterangan saksi dan verbatim seluruh proses persidangan.

"Terakhir, matriks komparisi keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di beberapa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang berubah berulang kali," jelasnya.

Febri berharap, 12 bukti yang diserahkan itu bisa menjadi materi pertimbangan Majelis Hakim untuk memberikan putusan hukuman terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Jadi, seluruh daftar bukti tambahan ini, tadi seperti yang sama-sama kita lihat, itu halamannya mungkin lebih dari dua ribu halaman, yang kami harap, itu bisa dicermati lebih lanjut," tandas Febri.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO


 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Wanita 'Open BO' berinisial R (34) yang ditemukan tewas di Pulau Pari Kepulauan Seribu ternyata bukan dibunuh di sana.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024