Mahfud Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah Lobi Vonis Sambo, Polri Merespons

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat sidang agenda bacakan pledoi.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat sidang agenda bacakan pledoi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ferdy Sambo dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi.

Ferdy Sambo dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mahfud menambahkan, meski ada gerakan tersebut, dia mengatakan tuntutan dari Kejaksaan ke Ferdy Sambo beberapa waktu lalu sudah sesuai. Dia bilang, pihak Kejaksaan sudah independen. 

“Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menyampaikan beberapa informasi yang diterimanya menyebut adanya pesanan agar Sambo dihukum berupa angka bukan huruf. Angka yang dimaksud yakni hukuman maksimal 20 tahun. Pun, makna huruf berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.