Polisi Setop Kasus Tarik Tambang IKA Unhas yang Tewaskan Ketua RT di Makassar

Pergelaran tarik tambang di Makassar pecahlan rekor MURI
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA Nasional – Kasus tarik tambang Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (IKA Unhas Sulsel) yang menewaskan warga bernama Masyita (43) kini penyelidikannya disetop polisi.

Heboh Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke, Polisi Gencarkan Patroli

Polisi menyebut bahwa penyelidikan kasus tersebut dihentikan lantaran pihak keluarga korban bersedia berdamai hingga laporan polisi dicabut.

"Benar, kasusnya sudah selesai. Keluarga mau berdamai," kata Kasubag Polrestabes Makassar Kompol Lando saat dimintai konfirmasi, Rabu 25 Januari 2023.

Polisi Ungkap 4 Mahasiswa Junior STIP Jakarta Batal Dianiaya Seniornya

Lando menjelaskan bahwa kasus tarik tambang yang menewaskan ketua RT bernama Masyita itu dihentikan karena pihak keluarganya tidak mempermasalahkan insiden tersebut. Kendati demikian, pihak kepolisian pun akhirnya mengambil langkah dengan restorative justice.

Tak Punya Duit Buat Open BO, Pedagang Siomay Kalap Curi 675 Celana Dalam Wanita

"Jadi itu restorative justice. Pihak keluarga korba mau berdamai dan tidak   mempermasalahkan lagi masalah ini," katanya.

Lando menyebut, bahwa pihak kepolisian tentu akan menyetop kasus itu dan tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan kasus tarik tambang maut tersebut. Hal itu dilakukan lantaran pihak keluarga korban sudah bersedia berdamai.

"Keluarga korban mau berdamai jadi tidak mempermasalahkan itu. Awalnya memang keluarga korban tidak ada yang melapor, jadi polisi yang membuat laporan tapi karena keluarga korban tidak lagi keberatan sehingga kasusnya dihentikan," terang Lando.

Sebelumnya diberitakan, polisi resmi menetapkan satu tersangka kasus tewasnya peserta tarik tambang IKA Unhas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polrestabes Kota Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yakni ketua panitia penyelenggara bernama Rahmansyah alias RS.

“Tersangka satu orang inisial RS,” ucap AKBP Reonald kepada awak media, Sabtu 24 Desember 2022 lalu.

Roenald menjelaskan bahwa penetapa n tersangka terhadap RS dilakukan setelah penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Hanya saja Roenald mengaku belum menahan RS meski telah resmi jadi tersangka. Hal itu dilakukan lantaran RS disebut kooperatif.

“RS belum ditahan karena dia koperatif,” ujarnya.

Mulanya, polisi melakukan penyelidikan hingga memeriksa 25 saksi termasuk para panitia tarik tambang IKA Unhas. Dari hasil pemeriksaan 25 saksi itu, penyidik menyimpulkan ada unsur pidana dalam kematian korban.

Diketahui, kejadian tarik tambang rekor MURI dengan 5000 peserta itu telah menewaskan satu orang peserta bernama Masyita (43) yang juga merupakan salah satu ketua RT di Makassar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya