Bharada E: Saya Hanya Prajurit Rendah yang Ternyata Diperalat dan Dibohongi

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku tak menduga akan terjerat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. 

Bharada E menyampaikan demikian saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu malam, 25 Januari 2023. 

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E lantas menceritakan rasa bangganya saat bisa bergabung dan bisa memberikan pengabdian kepada institusi Polri.

Kata dia, dirinya juga tidak pernah terpikirkan akan jadi ajudan Ferdy Sambo, seorang polisi berpangkat jenderal bintang dua. 

"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati. Dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya," jelas Bharada E.

Namun, pengabdian yang ia berikan kepada Sambo justru membuatnya terjerumus dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia merasa dirinya telah diperalat, dibohongi hingga dimusuhi.

"Ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan. Bahkan, kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, namun saya berusaha tegar," jelas Bharada E. 

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Bharada E. Tuntutan itu terkait kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Jaksa menyampaikan beberapa hal yang jadi pertimbangan tuntutan 12 tahun. Menurut jaksa, hal yang memberatkan lantaran Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir J.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam bacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.

Lokasi pembunuhunan wanita di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Seorang wanita bernama Maylani Boru Sitompul (45), ditemukan terkapar tak bernyawa di rumah kontrakan kekasihnya, Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Ke

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024