KPK Resmi Menahan Eks Panglima GAM Izil Azhar

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA Nasional - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar tiba di Jakarta pada Rabu malam, sekitar pukul 18.30 WIB. Izil merupakan buronan KPK sejak 2018.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

"Sudah mendarat jam 18.30 tadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu 25 Januari 2023.

Begitu sampai di gedung Merah Putih KPK, Izil yang juga tersangka kasus dugaan penerima gratifikasi tersebut langsung diperiksa tim penyidik. Tak butuh waktu lama, pihak KPK menggelar konferensi pers terkait penahanan Izil Azhar. 

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan penahanan Izil merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Gubernur Aceh, yaitu Irwandi Yusuf.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh," kata Johanis saat konferensi pers di KPK, Rabu 25 Januari 2023.

Johanis mengungkapkan penangkapan Izil merupakan kerja sama antara tim penyidik KPK dengan Polda Aceh. Izil ditangkap di Banda Aceh.

Lanjut Johanis, dalam upaya penangkapan paksa itu, Izil tidak bersikap kooperatif. Hal itu seperti mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Upaya paksa dilakukan, karena yang bersangkutan ketika dipanggil sebagai saksi ditahap penyidikan dan dipersidangan maupun sebagai tersangka tidak kooperatif dan tidak pula disertai alasan hukum yang sah," kata Johanis.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat Jumpa pers terkait kasus suap di DPRD Jatim.

Photo :
  • Antara

Johanis menyampaikan KPK menahan Izil selama 20 hari kedepan terhitung dari sejak Rabu 25 Januari 2023 hingga 13 Februari 2023. Penahanan tersebut dilakukan rumah tahanan (rutan) KPK di kavling C1.

"Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Izil Azhar (IA), untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," tutur Johanis.

Status Izril Azhar merupakan tersangka bersama Irwandi Yusuf. Keduanya diduga dalam kasus gratifikasi sebesar Rp32 miliar dalam pembangunan proyek Dermaga Sabang. 

Irwandi telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irwandi didakwa menerima suap sekitar Rp1,05 miliar terkait dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. 

Selain itu, Irwandi juga didakwa terima gratifikasi sebesar Rp32 miliar terkait jabatannya sebagai gubernur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya