Bharada E: Sebagai Brimob, Saya Dididik untuk Taat dan Patuh

Bharada E, Ricard Eliezer dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku diajarkan dalam kesatuannya di Korps Brimob Polri agar tidak berkhianat. Selain itu, Richard juga dididik taat dan patuh pada perintah pimpinan.

Hal itu dibacakan Richard dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.

“Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya. Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya membabi buta. Maka, hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim,” kata Richard.

Menurut dia, ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hatinya. Atas apa yang terjadi terhadapnya saat ini, tentu jadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan dan dalam pendewasaan diri.

“Kiranya Tuhan menolong saya. Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk; Tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara, Hanya berserah pada kehendak Tuhan, Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi,” ujarnya.

Menjadi anggota Polri, khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi Richard dan keluarga. Setelah jalani tes empat kali baik Bintara dan Tamtama, Richard tetap bekerja sebagai sopir di sebuah hotel daerah Manado pada 2016 hingga 2019.

“Selama 4 tahun saya pun juga tetap bekerja sebagai sopir di sebuah hotel Manado untuk membantu orang tua saya. Karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya tetapi saya terus berusaha,” ungkapnya.

Penjelasan Kadispenal soal Anggota TNI AL Bentrok Dengan Brimob di Pelabuhan Sorong

Richard mengaku tumbuh di keluarga yang sangat sederhana, sehingga menjadikannya ingin terus berusaha untuk membanggakan kedua orang tua. Setelah ke empat kali mengikuti tes, akhirnya Richard dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulawesi Utara.

“Hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga, dimana cita-cita saya hampir tercapai menjadi seorang Prajurit Brimob untuk mengabdi kepada Negara dapat saya wujudkan,” jelas dia.

Rumah Dekat Asrama Brimob di Slipi Dilahap Si Jago Merah, 17 Mobil Pemadam Dikerahkan

Kemudian, Richard mengikuti pendidikan di Watu Kosek-Jawa Timur. Pada 30 Juni 2019, ia meninggalkan kota kelahirannya Manado ke Jawa Timur dengan membawa bekal sisa tabungan sebagai seorang sopir sebelum merantau ke Watu Kosek. Di bandara, orang tua Richard menitipkan doa sambil menangis.

“Sebelum pergi di bandara saya berkata, Ma saya sudah mau mengikuti pendidikan. Mama saya dengan bangga sambil menangis memberi semangat dan doa. Saya pun menangis menjawab, akan menjalankan pendidikan dengan baik agar papa mama bangga," jelas Richard. 

Brimob Polda Jambi Sambut Bulan Suci dengan Bagi Takjil di Jalanan

"Saat itu, papa saya masih bekerja sebagai seorang supir dan mama saya seorang ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan sosial di gereja,” katanya.

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah menjalankan pendidikan, penugasan pertama Richard yaitu Satgas Operasi Tinombala Poso selama 7 bulan dari Maret sampai Oktober 2020 sebagai navigasi darat. Penugasan berikutnya di Manokwari-Papua Barat, menjadi tim pengamanan pilkada pada Desember 2020 dan penugasan SAR evakuasi Sriwijaya Air SJ182 pada Januari 2021.

“Saya bertugas di Cikeas, Jawa Barat di Resimen 1 Pelopor Januari hingga Agustus 2021; aktif mengikuti kegiatan sosial di kesatuan Resimen 1 Pelopor juga menjadi gitaris di gereja Resimen 1 Pelopor; bulan September 2021 dipercaya menjadi pelatih Vertical Rescue Resimen 1 Pelopor untuk melatih anggota untuk kesiapan menjadi Tim SAR jika diperlukan,” ujarnya.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya