Arman Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Diperkosa

Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menepis tudingan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kliennya memiliki hubungan perselingkuhan dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf. Maka, jaksa menyebut Putri tidak ada perkosaan.

"Penuntut Umum menuduh Terdakwa menyampaikan informasi tidak benar terkait peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022. Padahal, peristiwa kekerasan seksual benar terjadi dan didukung oleh empat jenis alat bukti yang sah dan saling berkesesuaian," kata Arman dikutip dari nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi pada Kamis, 26 Januari 2023.

Menurut dia, alat bukti yang dimaksud adalah keterangan terdakwa Putri selaku korban kekerasan seksual, keterangan ahli, surat dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Alat bukti saksi yaitu saksi Susi, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo," ujarnya.

Kemudian, kata Arman, alat bukti keterangan Ahli Reni Kusumawardhani, Psikolog selaku Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Ahli Dr. Mahrus Ali, dan Ahli Prof. Said Karim. Lalu, alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik, BAP Ferdy Sambo tanggal 9 September 2022 dan BAP Harun Yuni tanggal 7 Agustus 2022.

"Alat Bukti Saksi lainnya yaitu saksi Ridwan Soplanit dan saksi Sugeng Putut. Ahli Psikologi Forensik, Reni Kusumawardhani menegaskan dalam persidangan tanggal 21 Desember 2022, bahwa Keterangan Terdakwa (Putri) layak dipercaya dan berkesesuaian dengan 7 keterangan kredibel," ungkapnya.

Menurut dia, Penuntut Umum tetap memaksakan penggunaan hasil poligraf yang menunjukkan Terdakwa tidak berkata sebenarnya saat menjawab pertanyaan soal perselingkuhan.

"Padahal, pelaksanaan tes poligraf melanggar PERKAP Nomor 10 Tahun 2009, sehingga jika sebuah alat bukti diperoleh secara tidak sah, maka bukti yang dihasilkan juga tidak valid dan tidak sah secara hukum," jelas dia.

Dibintangi Darius Sinathrya! Film Possession: Kerasukan, Umumkan Tanggal Tayang

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Poin yang Hilang Dalam Dakwaan dan Tuntutan

Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan, Sahabat Yakin Ria Ricis dan Teuku Ryan Bisa Rujuk

Arman mengungkap beberapa poin yang hilang dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Padahal, peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J itu didukung alat bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya.

Pertama, kata Arman, kondisi fisik Putri yang tidak sehat membuat Terdakwa beristirahat di kamar lantai 2 kediaman Magelang, Jawa Tengah. Saat Terdakwa beristirahat, tanpa seizin Terdakwa, korban Brigadir J dengan lancang masuk ke kamar dan melakukan pemerkosaan kepada Terdakwa. 

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

"Terdakwa menangis dan tidak kuasa untuk melawan, bantingan oleh korban kepada terdakwa tidak bisa diabaikan, dan ancaman akan membunuh apabila melapor Sdr. Ferdy Sambo terlontar dari mulut Korban," ucapnya.

Kemudian, Arman menyebut Terdakwa tidak pernah mengira jika rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan paling nyaman, justru menjadi pelataran bagi Nofriyansah Yosua Hutabarat untuk melampiaskan hasrat seksualnya. "Dengan melakukan pemerkosaan terhadap Terdakwa," jelas dia.

Menurut dia, perbuatan keji, amoral dan tidak manusiawi tersebut terpaksa berakhir ketika terdengar langkah kaki tangga yang terletak di samping kamar Terdakwa. Yosua panik, lalu korban berusaha memanipulasi kejadian kekerasan seksual dengan memaksa membangkitkan Putri keluar dari kamar untuk menghadang orang naik menuju lantai 2 kediaman Magelang. 

Tidak dapat berteriak, upaya yang dapat dilakukan Terdakwa Putri dengan menjatuhkan keranjang tumpukan pakaian plastik yang berada di depan kamar Terdakwa dan menendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya. 

"Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil, tidak ada yang dapat mendengar sumber suara tersebut. Korban selanjutnya bergegas turun, dengan posisi Terdakwa duduk tergeletak pada keranjang tumpukan pakaian," kata Arman.

Selanjutnya, Arman mengatakan kedatangan saksi Susi yang tak kuasa melihat Terdakwa dalam kondisi tidak berdaya, membuat saksi Susi meminta pertolongan kepada saksi Kuat Ma’Ruf untuk membantu memapah Terdakwa kembali masuk ke kamar Terdakwa. 

"Setelah itu, saksi Kuat Ma’Ruf meninggalkan Terdakwa dan saksi Susi di kamar Terdakwa. Tak lama berselang, gema keributan antara Korban dan saksi Kuat Ma’Ruf mengisi keheningan kediaman Magelang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pastikan bahwa Kuat Maruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Keterangan tersebut terungkap dalam bagian fakta hukum yang dibacakan JPU dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat bacakan tuntutan.

Adapun keterangan tersebut diyakini oleh jaksa melalui sebuah keterangan dari Putri pada nomor 210 dipadukan dengan keterangan terdakwa Kuat nomor 124, 125, dan 130. Lalu, keterangan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto sebagaimana sesuai BAPnya.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," beber jaksa.

Kemudian, dalam keterangan jaksa mengenai keributan yang terjadi di rumah Magelang, disimpulkan bahwa sebagaimana kesaksian dari terdakwa Kuat, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi

"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar Masjid Alun-Alun Magelang. Agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terdakwa Kuat Maruf," ucap JPU.

Walhasil, jaksa pun dalam pertimbangannya terkait kejadian pada 7 Juli 2022 atau dihari keributan antara Kuat dengan Brigadir J meyakini adanya perselingkuhan. Karena adanya inisiatif Putri untuk bicara dengan Brigadir J usai pelecehan.

Kemudian, tidak ada terdakwa Ferdy Sambo meminta visum padahal telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan sambo yang membiarkan Putri dan Brigadir J. Dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga. 

"Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya