Pimpinan KPK Klaim Tak Mau Paksakan Kasus Formula E Naik Penyidikan

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang baru dilantik
Sumber :
  • Youtube Setpres

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak akan memaksakan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di kasus Formula E naik ke tahap penyidikan. Status penyidikan dapat dinaikan jika menemukan bukti permulaan yang cukup.

Wow! Crazy Rich Vietnam Divonis Mati Gegara Korupsi 200 Triliun

"Tidak ada bilang keinginan (naik ke penyidikan). Satu perkara dilihat dari apakah memang itu satu tindak pidana. Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," kata Johanis kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.

Johanis membantah kabar soal KPK melakukan ekspose Formula E bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Ia pun mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyatakan koordinasi tersebut untuk mengetahui kerugian negara dalam Formula E.

Biar Gak Semakin Hancur, Pakar Kesehatan Mental Sarankan Ini pada Sandra Dewi

"Masih sebatas koordinasi saja. Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada di tahap penyidikan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kan, jadi BPK belum bisa melakukan investigasi," ucap dia.

Sementara itu, Johanis menanggap perdebatan dalam lingkup internal KPK adalah hal biasa. Terlebih, lanjut dia, dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.

Pakar Kesehatan Mental Soroti Kondisi Sandra Dewi: Pasti Kena Mentalnya

Anies Baswedan Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Hal biasa kan perbedaan pendapat di kuliah pun biasa kan. Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat yang penting berdasarkan dengan alasan sah," kata dia.

Sebagai informasi, Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan terus ngotot untuk menaikkan penyelidikan kasus penyelenggaraan Formula E di Jakarta, ke tahap penyidikan. Dikonfirmasi hal itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menepis kabar tersebut. Ia berdalih, debat di dalam forum ekpose atau gelar perkara itu merupakan hal yang normal. 

"Ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspose itu hal yang biasa dan lumrah," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 28 Desember 2022.

Ali menjelaskan, eskpose perkara merupakan forum yang mempertemukan pimpinan KPK. Dalam ekspose perkara itu ada pejabat struktural (deputi penindakan, direktur penyelidikan dan penyidikan), penyelidik, dan penyidik KPK. 

Dia menyebutkan seperti dalam tahap penyelidikan misalnya, penyelidik menjelaskan hasil temuan selama proses penyelidikan suatu perkara berlangsung.

Semua pihak yang terlibat dalam gelar perkara itu bisa memberikan masukan, saran dan sebagainya untuk kepentingan penanganan perkara. Namun ujungnya, pejabat struktural dan pimpinan KPK yang menentukan kelanjutan kasus tersebut. 

Biasanya, lanjut Ali, perdebatan kerap muncul di dalam suasana tersebut. Proses gelar perkara lazim terjadi beberapa kali, kecuali dalam kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT).

"Apalagi kemudian penyelidikan secara terbuka, kalau terbuka kan bisa berulang-ulang, sampai kemudian yakin bahwa kemudian cukup alat buktinya, naik pada proses penyidikan," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya