Wapres: Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik Bila Terbukti Berbahaya

- Dok. PUPR
VIVA Nasional – Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut menyoroti fenomena maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape di tengah masyarakat Indonesia. Menurut Ma'ruf, pemerintah masih mengkaji sebelum mengambil kebijakan terkait rokok elektrik. Dia menegaskan, Pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik apabila dari hasil kajian terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta pada Kamis.
Rokok elektrik.
- U-Report
Pemerintah diketahui berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).
PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.
"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," tambah Wapres.