Dituntut 12 Tahun Penjara, Polri Ungkap Alasan Belum Mau Pecat Bharada E

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum mau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, Bharada E dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divisi Propam Polri belum melakukan proses sidang kode etik dan profesi terhadap Bharada E. Alasannya, kata dia, Divisi Propam Polri masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Belum. Kita masih menunggu proses persidangan, menjadi domain dan ranah pengadilan selesai serta inkracht dulu,” kata Dedi di Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Diketahui, sejumlah terdakwa kasus kematian Brigadir J sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat diantaranya mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo; mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan; dan lainnya. Sedangkan, Bharada E sampai saat ini belum dipecat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya