Kata Polri soal Sambo Diprediksi Bakal Bongkar ‘Borok’ Anggota Polisi Jika Divonis Mati

Ferdy Sambo dalam sidang dengan agenda pembacaan pleIdoi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) buka suara soal prediksi menyangkut Ferdy Sambo yang akan ‘buka-bukaan’ soal pelanggaran perwira Polri lain jika dijatuhi hukuman vonis mati atau seumur hidup. Prediksi itu disampakaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divisi Propam Polri akan menindaklanjuti informasi atau isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat. Hal itu termasuk kabar Ferdy Sambo mau bongkar pelanggaran perwira Polri lain.

“Nanti akan saya tanyakan ke Kadiv Propam dan Irwasum. Saat ini belum ada,” kata Dedi di Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada informasi dari Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengenai hal tersebut. Kata dia, Propam Polri akan menindaklanjutinya jika ada informasi itu.

“Biasanya isu-isu seperti itu, pihak pengawasan internal Irwasum maupun Propam pasti akan tinjut, nanti kalau ada informasi akan disampaikan ke temen-temen. Sampai saat ini belum dapat informasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso memprediksi Sambo bakal 'buka-bukaan' soal pelanggaran perwira Polri lain. Menurut dia, Sambo akan bongkar jika dirinya divonis mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Sugeng, upaya itu dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan Sambo terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya hingga ke ranah persidangan.

Ini Sejumlah Potensi Kerawanan Saat Masa Mudik Lebaran yang Dipantau Polri

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Sosok perwira yang dimaksud termasuk dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong, yakni Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Polri Telah Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pantura Saat Arus Mudik 2024

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus ikut memeriksa Sambo secara khusus bersama para perwira tinggi lain, seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • ANTARA
KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita

Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sambo mengatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.

"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo usai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022.

Ia menyebutkan bahwa, setelah dirinya mengeluarkan Laporah Hasil Penyelidikan (LHP) berati pemeriksaan tersebut telah selesai. Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya