Polisi yang Aniaya Anggota POM TNI AD Dituntut 8 Bulan Penjara

- VIVA / Sadam Maulana ( Palembang)
Seusai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Salmon melalui penasehat hukumnya, Agung Wijaya, dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
kronologi
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini berlangsung pada Selasa pagi, 13 September 2022, sekira pukul 06.15 WIB. Ketika itu, saksi Irfan (anggota TNI) tengah melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan MTs Negeri 1 di Jenderal Sudirman, Kilometer 3,5, Kecamatan Kemuning Palembang.
Saat saksi Irfan membantu seorang siswa sekolah menyeberang, setelah selesai, kemudian dia kembali ke tengah jalan sambil melambaikan tangan. Dia memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju kendaraannya.
Saat hampir tiba di tengah jalan, terdakwa Mohamad Salmon yang mengendarai sepeda motor, kemudian menghentikan laju kendaraannya. Dia lalu menghampiri saksi Irfan.
Terdakwa lalu berkata; "Ngapo kau berhentikan aku" (Mengapa kamu memberhentikan saya). Lalu saksi Irfan menjawab "Maaf Pak".
Kemudian terdakwa memukul wajah saksi Irfan di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, hingga topi dinas saksi Irfan terlepas dan terjatuh.