Polisi yang Aniaya Anggota POM TNI AD Dituntut 8 Bulan Penjara

Sidang polisi aniaya anggota POM TNI AD
Sumber :
  • VIVA / Sadam Maulana ( Palembang)

VIVA Nasional – Terdakwa Salmon, anggota Polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Irfan, anggota Polisi Militer TNI AD, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 8 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 26 Januari 2023.

Di hadapan Majelis Hakim, Harun Yulianto, melalui sambungan teleconference, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rini Purnamawati, membacakan tuntutan terdakwa Salmon.

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penganiyaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Salmon dengan pidana penjara selama 8 bulan," tegas JPU, melalui sambungan teleconference dalam persidangan.

Ilustrasi polisi.

Photo :
  • Istimewa.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa saksi Irfan mengalami bengkak di rahang kiri akibat benda tumpul. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah di hukum.

Seusai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Salmon melalui penasehat hukumnya, Agung Wijaya, dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

kronologi

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini berlangsung pada Selasa pagi, 13 September 2022, sekira pukul 06.15 WIB. Ketika itu, saksi Irfan (anggota TNI) tengah melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan MTs Negeri 1 di Jenderal Sudirman, Kilometer 3,5, Kecamatan Kemuning Palembang.

Saat saksi Irfan membantu seorang siswa sekolah menyeberang, setelah selesai, kemudian dia kembali ke tengah jalan sambil melambaikan tangan. Dia memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju kendaraannya.

Saat hampir tiba di tengah jalan, terdakwa Mohamad Salmon yang mengendarai sepeda motor, kemudian menghentikan laju kendaraannya. Dia lalu menghampiri saksi Irfan.

Terdakwa lalu berkata; "Ngapo kau berhentikan aku" (Mengapa kamu memberhentikan saya). Lalu saksi Irfan menjawab "Maaf Pak".

Kemudian terdakwa memukul wajah saksi Irfan di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, hingga topi dinas saksi Irfan terlepas dan terjatuh.

Selanjutnya, terdakwa hendak memukul untuk kedua kalinya, namun berhasil ditepis saksi Irfan sambil berkata "Bukannyo aku takut samo kamu" (Bukannya saya takut dengan kamu).

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Pada saat saksi Irfan hendak mendekati terdakwa, lalu dilerai saksi Robert dan Zulkifli, anggota polisi yang juga tengah bertugas mengatur lalu lintas. Video aksi penganiayaan ini pun sebelumnya sempat viral di media sosial.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

KPU menegaskan tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024