Dispensasi Kawin di Jawa Timur Tinggi, KPAI Desak Pemerintah Keluarkan Regulasi Pengawasan Medsos

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Nasional – Angka permintaan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama di Kabupaten Kediri Jawa Timur mencapai 569 pasangan. Dispensasi dilakukan untuk dapat menikah di bawah usia yang ditentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

KPAI mendesak pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi terkait dengan pengawasan media baru (media soial). Seperti halnya pengawasan konten penyiaran yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Sebenarnya sudah cukup banyak aspirasi yang menginginkan adanya regulasi yang mengatur media baru. Akan tetapi baik pemerintah maupun DPR belum meresponnya secara signifikan dengan membuat Rancangan Undang-Undang,” ungkap Kawiyan Anggota KPAI Sub Komisi Data dan Informasi di Kantor KPAI.

Ilustrasi pernikahan

Ilustrasi pernikahan

Photo :
  • Pixabay

Para pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Kediri ini berusia antara 15-17 tahun. Sebagian besar dari mereka telah hamil di luar nikah. 

Kata Munasik, Humas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri dalam sambungan telepon, tingginya anak hamil di luar nikah disebabkan oleh empat faktor yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi yakni tontonan pornografi menjadi pemicu utama.

Halaman Selanjutnya
img_title