Jaksa Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Jaksa mengatakan, terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan berupa pengrusakan dan penghilangan DVR CCTV atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Kompol Chuck Putranto jalani sidang perdana Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara. Ketiga, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Tuntutan 2 tahun penjara ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Chuck Putranto secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan di kasus Brigadir Yosua. 

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun peran dari Chuck Putranto, dia menerima dan menguasai 3 DVR CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo tanpa surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan. Dia juga menjalankan perintah Sambo untuk mengambil kembali DVR CCTV yang ada di Polres Jakarta Selatan.

Chuck juga menerima perintah Sambo untuk menyalin dan melihat isi CCTV tersebut. Lantas, Chuck menyuruh Baiquni Wibowo untuk menyalin isi CCTV yang asli itu.

Chuck pun menonton isi rekaman CCTV yang asli bersama dengan 3 orang lainnya. Ketiganya yaitu Ridwan Soplanit, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya