Sederet Kasus Mutilasi Paling Bikin Bergidik di Indonesia, Ada yang Dibuat Film Dokumenter

Terdakwa mutilasi warga Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi divonis seumur hidup
Sumber :
  • Elsham

VIVA Nasional – Di Indonesia kasus mutilasi dan pembunuhan masih kerap terjadi di berbagai titik daerah, bahkan jumlahnya pun tidak terhitung lagi saking banyaknya. Tak hanya dinilai sadis dan mengerikan, sederet kasus pembunuhan yang berujung mutilasi ini pun kerap membuat bergidik hingga mengharuskan kita mawas diri dan lebih berhati-hati lagi.

Pasalnya, tindak kejahatan yang membuat jasad korban tak bersalah dipotong-potong hingga menjadi beberapa bagian sudah sering terjadi di Tanah Air ini.  Dengan berbagai alasan, latar belakang maupun pemicu kerap membuat para pelaku tindak pembunuhan atau mutilasi ini kerap melakukan aksinya di luar nalar.

ilustrasi foto mutilasi

Photo :

Seperti yang baru-baru ini terjadi dan marak diperbincangkan, yakni beberapa Mayor TNI yang divonis mendekam di penjara seumur hidup setelah melakukan pembunuhan yang berujung mutilasi korban. Kasus ini memakan empat warga di Mimika Papua. 

Selain kasus yang terjadi di Papua ini, masih ada kasus mutilasi lainnya yang dijamin bikin kamu bergidik mengetahuinya. Berikut ini sudah kami rangkum dari berbagai sumber sederet kasus mutilasi paling bikin bergidik di Indonesia, pasalnya benar-benar dilakukan kelewat batas dan di luar nalar.

Kasus Mutilasi Wanita PNS di Bandung

Ilustrasi Pembunuhan

Photo :
  • Freepik

Pertama, kasus mutilasi yang akan kami bagikan ini berada di Bandung. Gara-gara bekhianat dengan lawan jenisnya, seorang wanita di Bandung bernama Komsatun tewas di tangan selingkuhannya sendiri.

Bermula dari wanita tersebut yang diketahui bekerja sebagai PNS berkenalan dengan seorang pria melalui jejaring sosial media Facebook. Alih-alih serius mencintainya, pria yang menjadi selingkuhannya ini ternyata memiliki niat yang tidak baik dengannya.

Apalagi kalau bukan karena harta dari si korban.  Diketahui, sebelumnya wanita PNS ini menagih utang yang dipinjam oleh selingkuhannya bernama Deni senilai Rp25 juta.  Gara-gara ditagih, pria ini pun sontak geram dan naik pitam.

Bahkan tak tanggung-tanggung, pria ini justru langsung membunuh kekasihnya tersebut hingga memotong-motong jasadnya hingga menjadi beberapa bagian. 

Kasus ini pun langsung diketahui pihak kepolisian, dan langsung membuat si pria ditangkap dan dikenakan hukuman mati. Hukum tersebut dijatuhi oleh Ketua Majelis Hakim, Abdullah.

Kasus Mutilasi di Setiabudi

foto ilustrasi mutilasi V.02

Photo :

Kasus yang bermula pembunuhan hingga berujung mutilasi ini pernah terjadi di Setiabudi pada 1981 yang silam. Di mana kasus ini menjadi pionir kasus mutilasi yang pernah ada. Kasus ini bermula saat seorang pemulung berhasil menemukan beberapa kardus di trotoar persimpangan Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Di mana pada saat itu pemulung yang menemukan dus-dus tersebut dibuat terkejut usai melihat isi di dalamnya. Bukan barang, pemulung ini justru menemukan potongan jasad manusia menjadi beberapa bagian. Di mana dus pertama ditemukan 13 potong tulang manusia dan 1 buah kepala.

Kemudian, dus berikutnya ditemukan 180 potongan-potongan kecil yang terdiri dari sayatan daging dan isi perut korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh tim Dokter Ahli Forensik RSCM, dr. Mun'im Idries ini nyatanya ada beberapa bagian tubuh yang sudah hilang, seperti anuh, kantung kencing hingga pankreas.

Rupanya, pelaku mutilasi tersebut tidak hanya memotong tubuh korban saja, melainkan menyayat dan mengupas seluruh daging dari tulang korban.

Demi mencari pelaku kejahatan tersebut, pihak kepolisian akhirnya menyebar beberapa foto wajah korban dan sidik jarinya. Namun, sayang hingga saat ini misteri kasus mutilasi tersebut belum juga terpecahkan.

Kasus Mutilasi TNI di Papua

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • Pixabay

Teranyar, belum lama ini ditangkap dan ditahan enam anggota TNI AD oleh pihak kepolisian usai membunuh hingga memutilasi empat warga di Mimika Papua. Tidak hanya itu, tiga warga sipil pun berhasil ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 22 Agustus 2022 tahun lalu. Di mana pada saat itu para pelaku membawa korban hasil mutilasinya tersebut ke sungai Kampung Pigapu, Mimika untuk dibuang dengan kondisi sudah termutilasi menjadi beberapa bagian.

Seperti diketahui, pelaku pembunuhan dan mutilasi ini akhirnya dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara seumur hidup. Tidak hanya itu, mereka juga dikenai pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian, seperti mengutip laman Instagram Andreli_48.

Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata City

Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan (foto: ist)

Photo :
  • vstory

Kasus mutilasi selanjutnya ini terjadi di Kalibata City pada September 2020 lalu. Sempat menggemparkan, kasus mutilasi satu ini terjadi di Apartemen Kalibata City. Diketahui pelaku dari insiden pembunuhan dan mutilasi ini adalah sepasang kekasih bernama Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin.

Pada kasus mutilasi satu ini korbannya sendiri merupakan seorang pria yang bekerja sebagai manajer HRD di perusahaan asal Jepang, yakni Rinaldi Herley Wismamu. Setelah korban dibunuh, jasadnya juga dipotong-potong menjadi 11 bagian.

Di mana potongan-potongan tubuhnya tersebut dimasukkan ke dalam koper dan ditemukan di lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Pancoran Jakarta Selatan.

Seperti informasi yang didapat dari laman Instagram @indozone, pelaku kasus pembunuhan ini terdiri dari sepasang kekasih yang kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.  Kedua pelaku kasus ini akhirnya terancam hukuman mati.

Kasus Mutilasi Istri di Karawang

Ilustrasi pembunuhan

Photo :
  • http://informasi-fantastis.blogspot.co.id

Tak jarang kebanyakan perseteruan yang dilakukan pasangan suami istri akan berujung kekerasan dan kerap berakhir dengan pembunuhan hingga mutilasi. Berawal dari adu mulut dan cekcok, seorang suami bernama M Kholil tega membunuh istrinya sendiri bernama Siti Saidah.

Di mana sang istri memukul leher korban dengan menggunakan tangannya sendiri dengan kerasnya hingga membuatnya terjatuh dan tergeletak di jalan. Usai dinyatakan tidak bernyawa, akhirnya sang istri meninggal dunia. Sudah meninggal, sang istri uga dimutilasi oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri dengan menggunakan golok.

Aksi mengerikan ini pun terjadi di kediamannya, yakni rumah kontrakan pelaku kejahatan tersebut. Setelah dimutilasi, kepala dan kaki korban dibuang di daerah Curug Cigentis, Loji Pangkala, Karawang. Pelaku kasus mutilasi ini langsung membuang tubuh korban di dusun Ciranggon III RT 11/03, Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Pemicu dari aksi tindak pembunuhan yang dilakukan pria ini karena sang suami merasa sakit hati lantaran sang korban yang merupakan istrinya meminta untuk dibelikan mobil.

Namun karena keterbatasan biaya, pria tersebut justru nekat untuk menghabisi hingga memutilasi istrinya sendiri. Imbas dari ulahnya tersebut, pelaku pembunuhan sadis ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Tidak hanya itu, Kholil juga dijerat hukuman dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan maksimal hukuman mati.

Ryan Jombang

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

Terakhir ada kasus Ryan Jombang yang sempat viral dan bikin geger masyarakat Indonesia pada 2008 silam. Bahkan saking viralnya kasus mutilasi satu ini hampir seluruh stasiun televisi menayangkan kasus mutilasi oleh seorang pria asal Jombang tersebut.

Sederet aksi keji Ryan pun hingga membuat salah satu stasiun televisi, seperti Astro All Aasia Networks, Crime & Investigation Network, memproduksi film dokumenter yang berjudul 'Ryan: The Smiling Serial Killer'.

Evakuasi penemuan mayat. (Foto ilustrasi).

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh MO (64 tahun) terhadap istrinya sendiri, TA.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024