Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Chuck Putranto Menjalankan Perintah Tidak Sah

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Eks PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Chuck Putranto di antaranya tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV merupakan bentuk menjalankan perintah yang tidak sah sesuai peraturan perundang-undangan.Â
Jaksa juga menilai, terdakwa Chuck yang sedianya mengetahui pelanggaran hukum harusnya mencegah pengambilan dan penggantian DVR CCTV.
"Terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta secara tanpa izin mengganti mengambil dan menyimpan DVR CCTV di pos security yang berlokasi di komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Kompol Chuck Putranto
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
"Terdakwa sebagai seorang perwira kepolisian yang mengetahui hal ikhwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah DVR CCTV di pos security yang berlokasi di komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang ada hubungannya dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bukannya malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut kedalam mobil Inova," sambungnya.
Selain itu, tindakan Chuck yang mengambil dan menyimpan DVR CCTV mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos security komplek.