Jaksa Sebut Agus Nurpatria Tak Pernah Lakukan Perbuatan Tercela Selama 20 Tahun Jadi Polisi

Agus Nurpatria, Sidang Tuntutan Kasus OOJ
Agus Nurpatria, Sidang Tuntutan Kasus OOJ
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Agus Nurpatria Adi Purnama dituntut tiga tahun penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal yang meringankan Agus Nurpatria dari tuntutan yaitu salah satunya telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lamanya. Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut Agus tak pernah melakukan perbuatan tercela selama 20 tahun menjadi Polisi.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih, selama melaksanakan tugas sebagai polisi terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ujar Jaksa saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Terakhir, Jaksa mengatakan Agus Nurpatria bersikap sopan saat menjalani sidang obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Jaksa.

Jaksa juga membeberkan dua hal yang memberatkan Agus dalam penuntutan. Pertama, kata Jaksa, Agus Nurpatria selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak ketentuan undang undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman Selanjutnya
img_title