Wartawan di Surabaya Dianiaya, Teddy Garuda: Gunakan Hak Jawab Bukan Malah Lakukan Kekerasan

Ilustrasi kekerasan terhadap wartawan
Sumber :
  • ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

VIVA Nasional - Penganiayaan terhadap sejumlah wartawan di Surabaya, Jawa Timur, saat peliputan mendapatkan sorotan luas. Aksi ancaman hingga penganiayaan itu tak bisa dibenarkan karena awak media dalam jalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang.

Babak Baru Kasus Siswa SMA di Tebet Koma Usai Diduga Dianiaya Kakak Kelas

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pengiayaan terhadap sejumlah wartawan itu tak perlu terjadi. Dia menyoroti kelakuan berlebihan dari pihak narasumber atau yang jadi pemberitaan.

"Hal itu tidak perlu terjadi jika narasumber atau pihak yang diberitakan mengerti bahwa mereka bisa mengambil langkah-langkah yang bisa membuat diri mereka nyaman, tanpa harus melakukan kekerasan," kata Teddy, dalam keterangannya, Jumat, 28 Januari 2023.

Berkas KDRT Kader PDIP Anggota DPRD Babel P-21, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti?

Dia mengatakan setiap orang berhak untuk tidak memberikan informasi kepada wartawan saat ditanya. Maka itu, tak ada kewajiban bagi narasumber untuk menjawab pertanyaan wartawan. 

Polres Jaksel Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penganiayaan Senior SMA di Tebet

"Begitupun dengan wartawan, mereka juga punya hak untuk menjalankan profesinya," lanjut Teddy.

Pun, dia mengatakan wartawan dalam profesinya juga punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Teddy bilang tugas wartawan ini dilindungi oleh UU. 

"Tapi jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi. Jika itu tidak dipenuhi maka perusahaan pers bisa dipidana," tutur Teddy.

Menurut Teddy ketimbang lakukan kekerasan yang berujung proses hukum lebih baik menghormati peraturan dalam UU. 

"Jadi gunakan saja hak untuk tidak bicara, hak jawab maupun hak koreksi yang sudah diatur dalam UU. Bukan malah dengan melakukan kekerasan," sebut Teddy.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi

Photo :
  • Istimewa

Kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah wartawan kini sudah diselidiki pihak Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Setidaknya ada lima jurnalis yang dianiaya saat lakukan tugas peliputan di Surabaya.

Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengaku pihaknya sudah menerima laporan dari sejumlah wartawan yang diduga jadi korban penganiayaan.

"Akan kami tindak lanjuti," kata Yusep dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Jumat, 27 Januari 2023.

Kelima jurnalis dilaporkan jadi korban penganiayaan saat mereka meliput aksi penyegelan Satpol PP Jatim di Gedung Diskotik Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya