Status Perangkat Desa Dinilai Lebih Penting Disuarakan Daripada Masa Jabatan Kades

Ilustrasi kepala desa atau kades.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional – Wacana perpanjangan jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini. Ada perangkat desa yang mendukung dan juga ada yang menolak wacana ini, sehingga sampai saat ini masih menjadi polemik

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Sijunjung, Ito Hadi Sista menyatakan bahwa polemik terkait perpanjangan jabatan kepala desa ini tentu harus dihadapi dengan kepala dingin. Kepala desa yang setuju dan menolak tentu memiliki alasan tersendiri terkait perpanjangan jabatan kepala desa ini. 

Para kades yang gelar aksi demo di depan gedung DPR

Photo :
  • tvOne

Bagi pihak yang mendukung tentu melihat efektifitas pembangunan desa lebih efektif dengan menjadikan jabatan 6 tahun tidak cukup. Sedangkan bagi perangkat desa yang menolak berpedoman pada UU No 6 Tahun 2014 dengan jabatan kepala desa yang boleh tiga periode berturut-turut atau pun tidak. Jika tidak maksimal di periode pertama maka bisa dimanfaatkan pada periode kedua dan ketiga.  

"Pilihan manapun nanti yang bakal dipilih. Terpenting masyarakat tetap menjadi prioritas dari keputusan-keputusan tersebut. Dari polemik yang terjadi ini tentu kepentingan terkait dengan masyarakat. Pemerintah dan DPR perlu mencarikan solusi yang tepat agar polemik ini tidak merugikan rakyat," ujar Ito Hadi. 

Namun, isu yang paling penting dari perpanjangan masa jabatan kepala desa yaitu kemandirian desa dalam menentukan kebutuhannya, agar dana desa langsung berdampak terhadap masyarakat. Sinergi kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat juga memperoleh dukungan dari pemerintah pusat. 

Perjuangan tentang kemandirian desa dalam mengelola dan menentukan isu-isu prioritas seharusnya lebih bunyi dibandingkan perpanjangan masa jabatan karena dampaknya ini langsung terhadap keberlanjutan pembangunan desa. 

Video TikTok Kades yang diduga merendahkan Jokowi

Photo :
  • TikTok
UNS Kerjasama dengan BRI Gelar Program Desa Inspiratif

Perjuangan lain yang cukup penting yaitu mendorong revisi UU Desa terkait status perangkat desa yang tidak masuk ke dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS. Tujuannya, perangkat desa lebih dihargai atas pengabdiannya dalam membangun desa. Posisi perangkat desa juga memperoleh jaminan yang layak setelah purnabakti. 

“Bapak/Ibu kita yang menjadi perangkat desa tentu lebih senang jika statusnya mendapatkan kepastian dari negara. Perjuangannya untuk desa mendapatkan penghargaan yang layak setelah purnabakti. Menurut saya wacana ini lebih penting bagi perangkat desa untuk diperjuangkan dari pada isu lainnya”, tutup Ito Hadi.

KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main
IKN Nusantara.

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

Realisasi APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) per 1 April 2024, telah mencapai Rp 4,3 triliun atau 10,9 persen dari pagu.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024