Bos Indosurya Divonis Bebas, Kejagung Segera Ajukan Kasasi

Pada korban KSP Indosurya melakukan aksi demo di depan Patung kuda, Jakarta Pusat pada Kamis 19 Januari 2023.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

VIVA Nasional - Pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kegung) RI memutuskan untuk menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas PN Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya 

img_title Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut! Hakim Perintahkan Jaksa Masuk Tahap Pembuktian

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, dan dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhan. Selain itu, hadir juga Kabareskrim Komjen Polisi Agus Adrianto, Deputi 3 KSP bidang Perekonomian Edy Priyono, pada Jumat, 27 Januari 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut Pemerintah dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Mahfud. 

img_title Perkuat Tata Kelola Penjaminan, LPDB Koperasi Dorong Skema Asuransi Kredit Lebih Terintegrasi

Mahfud mengatakan, pidana yang dilakukan terdakwa sudah jelas. Pidana itu melanggar Pasal 46 UU Perbankan, karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, padahal bukanlah bank. 

img_title Heboh Motor Trail Listrik Diduga untuk MBG Mangkrak di Bekasi, TNI Bilang Begini

Menurut dia, jika alasannya mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi. Ia bilang dalam penegakan hukum tak boleh kalah.

“Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” jelas Mahfud.

Jaksa kasus Indosurya

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Pun, dia menambahkan, Pemerintah juga segera melaksanakan putusan PKPU mengambil aset milik KSP untuk dibagi kepada anggota. Ia juga menyinggung revisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka itu, Pemerintah juga akan memohon pengertian DPR agar percepat revisi UU koperasi. Ia mengatakan demikian karena saat ini banyak penipuan berkedok koperasi. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap.  

“Masyarakat saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” kata Mahfud.  
 

Jamdatun R. Narendra mewakili Jaksa Agung di acara 16th China ASEAN Prosecutors-General Conference (CAPGC).

Hadiri Konferensi Kejaksaan China-ASEAN, Jamdatun Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Era Digital

Jamdatun R. Narendra Jatna menghadiri konferensi Kejaksaan China-ASEAN di Brunei untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara dan perlindungan anak.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut