Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Akan Diperpanjang Kembali Selama 30 Hari

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Masa penahanan para terdakwa perakara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan habis pada 6 Februari 2023 mendatang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, masa tahanan itu akan diperpanjang kembali hingga 30 hari ke depan. 

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi. Tiga puluh hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Sabtu, 28 Januari 2023.

Sebelumnya, masa tahanan Ferdy Sambo Cs, sudah diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Adapun lima terdakwa yang diperpanjang masa tahanannya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Ma'ruf.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Pledoi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 6 Januari 2023.

Anggota Damkar yang Cabuli Anak Kandungnya Akhirnya Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Dia mengatakan, perpanjangan penahanan selama 30 hari tersebut bisa diperpanjang kembali untuk perpanjangan penahanan kedua sebagaimana Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP.

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi," kata Djuyamto.

Humas PN Jaksel, Djuyamto

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya