Pesan LPSK Soal Bharada E: Semoga Majelis Hakim Memutuskan yang Terbaik

- ANTARA/Muhammad Zulfikar
VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, majelis hakim dalam memutuskan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, dengan hati nurhani yang terang. Sebab, kejujuran Bharada E dinilai membawa hal positif atas terbongkarnya kasus tersebut.
"Karena kejujuranmu (Bharada E), publik jadi mengenal seorang sopir perusahaan dan aktivis keagamaan yang hebat, orang tuamu telah berhasil mendidikan kejujuran padamu, yang sebelumnya tak terduga," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan, Sabtu, 28 Januari 2023.Â
Nasution mengatakan, publik juga jadi mengetahui masih terdapat anggota polisi yang berani memperjuangkan sesuatu yang tak ternilai, yaitu kejujuran. Hal itu karena kejujuran di Indonesia merupakan hal yang mewah.Â
Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi
- VIVA/M Ali Wafa
Kejujuran Bharada E juga, menurut dia, membuat publik lebih mengenal LPSK, lembaga negara yang berwenang melindungi saksi, korban, saksi pelaku atau JC (justice collaborator), pelapor (Wistleblowers), yang sebelumnya belum seterkenal saat ini.Â
Â
"Karena kejujuranmu, publik lebih mengenal JC, gelar bagi orang salah yang bertaubat dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta demi terangnya peristiwa kejahatan, yang sebelumnya istilah yang tak populer," ujarnya.Â
Tak hanya itu, atas perilaku Bharada E masyarakat mengetahui bila seseorang yang berbuat salah bisa bertaubat dan membayar lunas kesalahannya dengan tutur dan pola laku yang berkejujuran.
Bharada E menangis usai dituntut 12 tahun penjara.
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Â
"Karena kejujuranmu, publik jadi tahu perbedaan antara konsisten bersama kejujuran dan konsisten bersama kebohongan. Karena kejujuranmu, publik jadi tahu ada petinggi hukum bangsa yang kurang literasi hukum, belum mengenal jenis kelamin JC," katanya.Â