Masuk DPO, Polisi Sebut Sopir Audi A8 Tabrak Mahasiswa Cianjur Berusaha Kaburkan Fakta

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya memasukan pengemudi mobil Audi A8 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengemudi tersebut menabrak seorang mahasiswi di alan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Polisi Ungkap Fakta soal Dugaan Pencurian Ribuan Data KTP Warga Bogor dengan Indosat

Pengemudi tersebut bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (40), dia dinyatakan masuk ke dalam DPO polisi karena berusaha mengaburkan fakta dan ada upaya melarikan diri. 

"Benar ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," ujar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 29 Januari 2023.

Bus Pariwisata Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, 58 Anak TK Berhasil Diselamatkan

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Diketahui, Beredar di media sosial seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas usai tertabrak diduga rombongan polisi di Cianjur, Jawa Barat. Dalam hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turut ambil alih perihal kejadian tersebut.

Dua Polantas Dihukum Squat Jump Tengah Hari Bolong Karena Ngaret ke Pos Pengamanan

Sigit pun merespons unggahan yang beredar di media sosial terkait tewasnya Selvi usai tewas tertabrak diduga rombongan polisi.

"Terima kasih informasinya. Saya cek segera ya," dikutip melalui postingan Sigit di akun twitternya, Rabu Januari 2023.

Adapun informasi tewasnya Selvi itu pertama kali diunggah oleh salah satu akun instagram @yudi_junaidi. Selanjutnya, Selvi tewas diketahui pada Jumat sekira pukul 15.45 WIB akibat tertabrak di jalan raya Bandung.
Kendati demikian, Yudi menyebutkan pelaku yang menabrak itu diduga pengawal pejabat rombongan kepolisian tersebut tidak pernah diungkap.

"Malah terkesan aparat hukum lokal menutup-nutupinya. Ini tidak sesuai dengan program dan slogan PRESISI yang digariskan oleh Bapak Kapolri," kata dia.

Sementara itu, pihak kepolisian berhasil menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka usai menabrak seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni (18) hingga tewas saat melintas id jalan raya Bandung, Jawa Barat. Polisi kenakan pasal berlapis untuk Sugeng dalam peristiwa itu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

"Pasal yang disangkakan (yaitu) Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Sabtu 28 Januari 2023 malam.

Adapun bunyi dua pasal yabg dipersangkakan untuk Sugeng.

Pasal 310 ayat (4)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Pasal 312 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Kemudian, Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Sugeng ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa sebanyak 9 orang saksi dan melakukan penelusuran dari alat bukti hingga melakukan gelar perkara. Saat ini, kata Ibrahim Tompo, Sugeng tengah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Penerbitan DPO (terhadap Sugeng) tanggal 28 Januari 2023," beber dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya