Ayah di Jayapura Aniaya Anak Kandung hingga Patah Kaki

Ilustrasi anak alami kekerasan
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional – Seorang ayah di Kota Jayapura, Papua, berinisal AK (33) ditangkap polisi setelah menganiaya anak kandungnya yang berusia 4 tahun.

AK yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menganiaya anaknya karena marah-marah dan kesal hingga anaknya mengalami patah tulang pada kaki bagian sebelah kanannya. 

“Kami sudah tahan pelaku yang merupakan ayah korban berinisial AK (33). Ia ditahan di Mapolresta Jayapura Kota,” kata Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, Minggu, 29 Januari 2023.

Ilustrasi kekerasan pada anak / eksploitasi anak

Photo :

Kasat Reskrim mengatakan, informasi kejadian Penganiayaan yang dialami korban datangnya dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jayapura saat menindaklanjuti laporan dari P2TP2A Nias Sumatera Utara dan kemudian dilaporkan ke Polresta Jayapura Kota pada Jumat (27/1).

"Jadi isteri pelaku sendiri merasa takut untuk melaporkan kejadian yang sering menimpa korban tersebut. Pelaku diketahui sudah sering menganiaya korban jika sedang kesal, dan yang terakhir dilakukannya hingga korban harus mengalami patah tulang pada kaki kanannya," ungkap AKP Oscar.

Lebih lanjut kata Kasat, laporan penganiayaan tersebut berawal Nias Sumatera Utara, ada yang melaporkan di sana, dari Sumatera Utara kemudian melaporkannya ke P2TP2A Republik Indonesia dan dilanjutkan ke Provinsi Papua hingga ke P2TP2A Kota Jayapura.

Dengan adanya laporan tersebut, kata Oscar, Tim Resmob Numbay langsung bergerak lakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari tahu keberadaan pelaku  dan diketahui pelaku sudah berpindah tempat tinggal. 

Pendeta Gilbert Akan Dilaporkan Lagi Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media

“Pelaku ditangkap setelah 1x24 jam dilakukan pencarian, dan pelaku dapat diamankan di kontrakan barunya di sekitar Kali Acai Abepura pada Sabtu (28/1) kemarin.

Lebih dari 2 Ribu Aparat Tetap Dikerahkan ke MK Meski Relawan Prabowo-Gibran Batal Aksi

Oscar menjelaskan, saat mendatangi rumah pelaku, polisi didampingi pihak pelapor dari Tim P2TP2A Kota Jayapura, Tim Resmob Numbay kemudian meminta pelaku untuk kooperatif ikut ke Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan atas Laporan Polisi yang ada sesuai LP nomor : LP / B / 109 / I / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua  terkait adanya tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan olehnya selaku orang tua kandung korban.

AKP Oscar juga menambahkan, kini pihaknya telah menetapkan status AK sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.

Tujuh Korban Tewas Kebakaran Toko Frame Mampang Jaksel Ditemukan Dalam Satu Ruangan

"Kami dari pihak Kepolisian pun menghimbau bila di luar sana ada yang mengetahui atau mengalami kejadian kasus yang sama agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian atau ke P2TP2A Kota Jayapura untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta,  (Foto ilustrasi)

Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, meski aksi damai relawan Prabowo Gibran batal menggelar aksi

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024