Kini Arak Bali Dijual Secara Legal

Arak Bali Mulai Dijual Secara Legal
Sumber :
  • VIVA/ Maha Liarosh

VIVA Nasional – Pasca diakui dan dilindungi oleh negara melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2020, Arak Bali mulai diterima di hotel dan restoran di Bali

Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas Usai Ngamar Bareng 2 Pria di Hotel Jaksel

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, I Wayan Jarta, mengatakan kondisi Arak Bali saat ini sudah bisa dijual secara legal

"Dari proses produksi hingga pemasaran sekarang sudah tidak ada permasalahan, sepanjang mereka mengikuti tata kelola yang telah ditetapkan sesuai Pergub Nomor 1 Tahun 2020," kata Wayan Jarta saat peringatan Hari Arak Bali, Minggu, 29 Januari 2023.

Dorong Ekosistem Ekonomi Keuangan Digital, BI Bali Gelar Baligivation Festival 2024

Secara legal pula, arak Bali mulai dipromosikan dan dijual resmi melalui outlet. Juga dijual pada akomodasi pariwisata seperti hotel dan restoran.

Jarta mengatakan, saat ini daya serap arak Bali untuk akomodasi pariwisata mencapai 10 %. Pihaknya mentargetkan, dalam 2 hingga 3 tahun ke depan, kebutuhan arak Bali untuk pariwisata mencapai 30 % hingga 50 %.

Smelter Freeport di Gresik Mulai Produksi Agustus 2024 dengan Kapasitas 50 Persen

Disebutkan, minuman impor beralkohol yang ada di Bali saat ini mencapai 70 %. Dengan diakuinya arak Bali secara legal, menurut Jarta, menjadi peluang untuk mengangkat arak Bali menjadi raja di daerah sendiri.

"Setelah pariwisata normal, paling tidak 30 sampai 50 persen, kebutuhan mikol di Bali dapat dipenuhi dari minuman yang berbahan baku arak Bali," jelasnya.

Wayan Jarta mengatakan, produksi arak Bali saat ini mencapai 40 juta liter per tahun. Produksi itu didukung oleh 4.000 perajin arak di seluruh Bali. Kapasitas produksi itu, menurut Jarta, perlu didukung promosi agar diterima oleh pasar.

"Hari ini kita juga mengundang General Manager Hotel yang berkaitan dengan pemasaran, agar hotel-hotel di Bali ini menggunakan arak Bali," kata Wayan Jarta.

Seperti diketahui, Arak Bali secara legal dilindungi dan diakui melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Selain itu, arak Bali juga ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2022.

Keberadaan arak Bali juga terdaftar di Kemenkumham RI, sebagai kekayaan intelektual komunal pengetahuan tradisional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya