Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo, Terdakwa Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli
Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Sejumlah anggota polisi terlibat dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Mereka telah melakukan kesalahan dalam mengamankan DVR CCTV yang ada di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui mereka yang membantu Ferdy Sambo menutupi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J berjumlah enam orang, yakni;

  1. Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
  2. Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
  3. Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,
  4. Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  5. Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  6. Irfan Widyanto selaku Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat  Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Berikut tuntutan yang dijatuhi kepada 6 terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, dilansir dari VIVA dan beberapa sumber, Senin 30 Januari 2023

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan denda Rp20 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title