Jaksa di Persidangan Kasus Brigadir J: Tidak Ada Pemerkosaan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan repliknya atas pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023. Jaksa menyebut ketidakjujuran Putri dalam persidangan membuat motif dugaan pembunuhan Brigadir Yosua kabur. 

Dikatakan Jaksa, pledoi pengacara Putri keliru atau tidak benar berhubungan dengan pembuktian motif. Karena, tim pengacara Putri tampak memaksakan keinginannya supaya Jaksa mendalami pembuktian motif dalam perkara tersebut sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau pemerkosaan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut. 

"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," kata Jaksa dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Januari 2023. 

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

JPU menambahkan, jika tim pengacara PC menghendaki motif, seharusnya dari awal sidang sudah mempersiapkan bukti valid soal pelecehan dan pemerkosaan. Tapi, pengacara Putri merasa paling hebat dengan memperlihatkan kehebatannya tidak bisa memperlihatkan bukti tersebut. 

"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. Padahal, simpti masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," lanjut Jaksa.

"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title