Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon ke majelis hakim untuk menolak seluruh dalil nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi maupun tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai, uraian dalil dalam pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

"Atas hal tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan terdakwa Putri Candrawathi," ujarnya melanjutkan.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap menghukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan pidana penjara 8 tahun.

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023," kata jaksa. 

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, Arman juga meminta hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mencabut garis polisi di rumah Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Alasannya, kata dia, pencabutan garis polisi karena proses perkara ini sudah sampai tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, tidak ada urgensinya lagi dan sisi lainnya demi kepentingan keluarga terdakwa.

“Penasihat hukum sangat berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mencabut atau melepaskan garis polisi melalui penuntut umum,” ujarnya.

Selanjutnya, Arman memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” ujarnya.

Kemudian, kata dia, memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba. Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

“Memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa (dianggap telah dibacakan), serta membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara,” ujarnya.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner
Hakim Agung Suharto

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung menuai respons negatif karena Suharto pernah menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024