Jaksa: Cerita Pemerkosaan Putri Candrawathi Penuh Khayalan dan Siasat Jahat

Jaksa Penuntut Umum kasus anak buah Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti cerita dugaan pemerkosaan Putri Candrawathi yang kerap berubah-ubah. Menurut Jaksa, cerita tersebut penuh dengan khayalan dan siasat jahat.

Hal itu diungkap Jaksa saat membacakan tanggapan melalui replik atas nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Awalnya, Jaksa mengatakan cerita dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dugaan pelecehan inilah yang mengakibatkan nyawa Brigadir Yosua hilang akibat tembak-menembak dengan Brigadir Yosua.

Namun, seiring waktu, cerita pelecehan itu berubah lokasi menjadi rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Di rumah tersebut, Putri menegaskan dirinya mengalami pemerkosaan dan penganiayaan.

"Sehingga, perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan dan kental akan siasat jahat," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kendati begitu, Jaksa mengatakan terdakwa Putri Candrawathi sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana sesuai dengan fakta hukum. Sebab, Putri merupakan seseorang yang menyampaikan cerita pemerkosaan ke Ferdy Sambo sehingga suaminya itu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. 

Pun dalam aksi perencanaan pembunuhan itu, Ferdy Sambo turut bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

"Tetapi, kejahatan memiliki sifat tidak ada yang sempurna, pasti meninggalkan jejak, tidak bisa disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini," bebernya.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tuding Kuasa Hukum Tak Profesional

Jaksa menilai tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak profesional dalam mendampingi dan membela kliennya yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Tak hanya itu, Jaksa juga menuding tim penasihat hukum terdakwa Putri hanya bermain retorika. Tim penasihat hukum Putri Candrawathi disebut kerap memojokkan Brigadir Yosua sebagai seseorang yang melakukan perbuatan keji berupa dugaan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

"Pledoi terdakwa Putri Candrawathi dan tim penasihat hukum halaman 17 angka 5 sampai dengan 7 yang pada pokoknya menggambarkan peristiwa perbuatan keji, amoral, dan tidak manusiawi yang dilakukan korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap diri terdakwa," kata Jaksa.

"Pledoi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi keliru atau tidak benar. Tim penasihat hukum tidak profesional, hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral dan tidak manusiawi," sambungnya.

Kementerian PPPA Fasilitasi Tes DNA Kasus Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Bengkulu

Jaksa mengatakan, pendapat yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi itu sebagai sikap emosional. Tujuannya, untuk membuat nama Brigadir Yosua yang merupakan korban pembunuhan semakin buruk.

Padahal, menurut Jaksa, tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi bisa ikut berpikir jernih dan membantu membuka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lebih terang. Bukan dengan menyampaikan pendapat yang tidak bisa dibuktikan.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

"Tim penasihat hukum mengemukakan pendapat tersebut, terkesan memperlihatkan sikap emosionalnya, menjelek-jelekkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," beber Jaksa. 

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Putri Candrawathi mengaku mendapat ancaman pembunuhan jika membocorkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu diungkap Putri saat membaca nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

Sambil menangis, Putri mengatakan dirinya tidak hanya menjadi korban kekerasan seksual. Tetapi juga turut dianiaya hingga diancam akan dibunuh oleh Brigadir Yosua.

"Dia (Brigadir Yosua) melakukan kekerasan seksual, menganiaya saya dan mengancam akan membunuh bukan hanya bagi saya, tapi juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," kata Putri Candrawathi sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Atas peristiwa tersebut, Putri mengaku dirinya mengalami trauma mendalam hingga malu yang sangat berkepanjangan. "Hingga saat ini saya merasakan malu yang sangat berkepanjangan, bukan hanya bagi saya tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," sambungnya.

Singkat cerita, Putri mengatakan dirinya diminta Ferdy Sambo untuk hadir di Mako Brimob sebagai saksi untuk menceritakan secara jujur peristiwa kekerasan seksual pada 7 Juli 2022. 

Menceritakan kembali peristiwa kekerasan seksual itu kata Putri sama saja dengan menghidupkan trauma mendalam pada dirinya.

"Bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," kata Putri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya