Tak Lagi Tahan Tangis, Jaksa Minta Hakim Hukum Bharada E 12 Tahun Penjara

Jaksa Rudy Irmawan saat membacakan replik atas nota pembelaan Bharada E
Jaksa Rudy Irmawan saat membacakan replik atas nota pembelaan Bharada E
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Permohonan itu disampaikan dengan tegas oleh Jaksa Rudy Irmawan saat membacakan replik atas nota pembelaan Bharada E dan kuasa hukumnya. Tak ada suara gemetar dan upaya menahan tangis yang dilakukan Jaksa Rudy maupun Jaksa lainnya  saat akhir dari replik itu dibacakan.

Mulanya, Jaksa Rudy menjelaskan, uraian dalil dalam nota pembelaan yang disampaikan Bharada E maupun kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yuridis. Atas dasar itu, ia meminta Hakim untuk menolak pembelaan Bharada E dan kuasa hukumnya.

"Uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat putusan penuntut umum. Atas hal tersebut, penuntut umum pada Majelis Hakim hakim untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap Jaksa Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Tak hanya itu, Jaksa Rudy juga meminta agar Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun untuk terdakwa Bharada E sesuai dengan surat tuntutan yang disampaikan JPU.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title