Tak Lagi Tahan Tangis, Jaksa Minta Hakim Hukum Bharada E 12 Tahun Penjara

Jaksa Rudy Irmawan saat membacakan replik atas nota pembelaan Bharada E
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Permohonan itu disampaikan dengan tegas oleh Jaksa Rudy Irmawan saat membacakan replik atas nota pembelaan Bharada E dan kuasa hukumnya. Tak ada suara gemetar dan upaya menahan tangis yang dilakukan Jaksa Rudy maupun Jaksa lainnya  saat akhir dari replik itu dibacakan.

Mulanya, Jaksa Rudy menjelaskan, uraian dalil dalam nota pembelaan yang disampaikan Bharada E maupun kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yuridis. Atas dasar itu, ia meminta Hakim untuk menolak pembelaan Bharada E dan kuasa hukumnya.

"Uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat putusan penuntut umum. Atas hal tersebut, penuntut umum pada Majelis Hakim hakim untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap Jaksa Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Tak hanya itu, Jaksa Rudy juga meminta agar Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun untuk terdakwa Bharada E sesuai dengan surat tuntutan yang disampaikan JPU.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023," jelasnya.

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sudah Memenuhi Keadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Bharada E sudah sesuai asas kepastian hukum dan rasa keadilan. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara.

"Tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut, kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada Majelis Hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata Jaksa.

Jaksa lantas mengungkap sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum menuntut Bharada E. Pertimbangan pertama, Jaksa melihat peran Bharada E selaku eksekutor pembunuhan.

"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran tanda terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban sebanyak 3 sampai 4 kali. Sehingga kami penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer 12 tahun penjara," ungkap Jaksa.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pertimbangan kedua yaitu sikap jujur Bharada E selama menjalani penyelidikan hingga persidangan. Sehingga, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa terungkap secara terang. 

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dari keterangan terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terbukanya kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," bebernya.

Tak hanya itu, Jaksa juga memastikan pihaknya turut mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum menuntut Bharada E 12 tahun penjara. LPSK diketahui memberikan status justice collaborator (JC) kepada Bharada E usai berjanji untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

"Tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK," pungkas Jaksa.

Bharada E

Photo :
  • tvOne/Muhammad Bagas
Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang pembacaan tuntutan pun dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.

Namun demikian, jaksa Paris Manalu tampak menahan tangis bahkan mengeluarkan suara gemetar ketika bacakan amar tuntutan kepada Bharada E. Ia pun ketika mulai membacakan amar tuntutan tersebut sempat beberapa kali diusap bahunya oleh jaksa Sugeng Hariadi.

Jaksa Paris pun sempat berhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun. Dengan nada bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sambil bergetar suaranya.

Kemudian, tak bacakan sampai tuntas tuntutan Bharada E, jaksa Paris pun akhirnya tidak melanjutkan pembacaan amar tuntutan tersebut. Pasalnya, air mata jaksa Paris tak lama lagi akan jatuh. Walhasil, pembacaan amar tuntutan pun langsung diambil alih oleh jaksa lainnya.

Tak hanya jaksa Paris yang diduga menahan tangis ketika mengetahui Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Jaksa Sugeng Hariadi pun tampak menahan tangis dalam sidang pembacaan tuntutan.

Jaksa Sugeng terlihat beberapa kali mengusap matanya. Ia melakukannya ketik Bharada E dituntut 12 tahun penjara kasus Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya