Brigjen Pipit Buka-bukaan Peran Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto bersama Kepala BPOM
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap modus yang dilakukan tersangka perorangan kasus gagal ginjal akut anak, yaitu Endis (ED) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical; dan Andri Rukmana (AR) sebagai Direktur Samudera Chemical.

Anutusias Punya Anak Perempuan, Alyssa Soebandono Sampai Lakukan Hal Ini

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyebut kedua orang tersangka membeli cairan industrial grade berupa ethylen glycol (EG) dari sumber sales yang tidak jelas asal usulnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto

Photo :
  • Humas Polri
Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Setelah itu, kata dia, dibawa ke gudang CV Samudera Chemical untuk diganti kemasannya ke drum dow yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat.

“Sehingga, isi drum dow yang seharusnya berisikan EG atau PG, justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG,” kata Pipit di Jakarta pada Senin, 30 Januari 2023.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Selanjutnya, kata Pipit, barang-barang tersebut yang didistribusikan ke para distributor hingga masuk industri farmasi. Makanya, penyidik menetapkan tersangka pihak korporasi seperti PT. Afi Farma.

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto bersama Kepala BPOM

Photo :
  • Humas Polri

"Jadi para distributor dulu sebelum produsen. Distributor kemudian masuk ke indsustri farmasi, dalam hal ini yang ditangani oleh Bareskrim adalah PT AFI Farma," ungkapnya.

Diketahui, penyidik menetapkan empat orang tersangka kasus gagal ginjal akut anak yaitu dua tersangka DPO atau buronan bernama Endis (ED) dan Andri Rukmana (AR). Selain itu, dua tersangka lagi Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang; dan Direkturnya Aris Sanjaya (AS).

Sementara, Bareskrim Polri juga menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut anak yakni PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junco Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya