Brigjen Pipit Buka-bukaan Peran Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto bersama Kepala BPOM
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto bersama Kepala BPOM
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap modus yang dilakukan tersangka perorangan kasus gagal ginjal akut anak, yaitu Endis (ED) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical; dan Andri Rukmana (AR) sebagai Direktur Samudera Chemical.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyebut kedua orang tersangka membeli cairan industrial grade berupa ethylen glycol (EG) dari sumber sales yang tidak jelas asal usulnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto

Photo :
  • Humas Polri

Setelah itu, kata dia, dibawa ke gudang CV Samudera Chemical untuk diganti kemasannya ke drum dow yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat.

“Sehingga, isi drum dow yang seharusnya berisikan EG atau PG, justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG,” kata Pipit di Jakarta pada Senin, 30 Januari 2023.

Selanjutnya, kata Pipit, barang-barang tersebut yang didistribusikan ke para distributor hingga masuk industri farmasi. Makanya, penyidik menetapkan tersangka pihak korporasi seperti PT. Afi Farma.

Halaman Selanjutnya
img_title