Nasib Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Berakhir di Sini

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskim Polri menangkap dua orang tersangka buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus gagal ginjal akut anak. Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan tersangka baru dalam kasus ini.

“Sebelumnya dua orang tersangka sudah dinyatakan DPO,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta pada Senin, 30 Januari 2023.

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto bersama Kepala BPOM

Photo :
  • Humas Polri

Menurut dia, dua orang buronan berhasil dibekuk di wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, 20 Januari 2023. Adapun, dua orang buronan yang ditangkap yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical, Endis (E); dan Direkturnya Andri Rukmana (AR).

Kemudian, penyidik juga menangkap dua tersangka baru yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang; dan Direkturnya Aris Sanjaya (AS).

“Kemungkinan nanti bertambah lagi tersangkanya, karena setelah adanya DPO ini dilakukan pengembangan-pengembangan kembali. Karena proses penyidikan ini berlanjut tidak berhenti sampai disitu saja,” jelas dia.

Ilustrasi Gagal Ginjal

Photo :
  • U-Report
Teuku Rifnu Wikana Ungkap Keponakan yang Jadi Korban Tabrak Lari adalah Anak Berprestasi

Diketahui, penyidik Bareskrim telah menetapkan lima tersangka korporasi yaitu PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.

Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Lalu, Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junco Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Konferensi pers terkait kasus menonjol di Polres Kubu Raya, satu diantaranya pembunuhan seorang pria terhadap mantan istrinya, di Polres Kubu Raya, Kalbar, Kamis 18 April 2024. (Humas Polres Kubu Raya)

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Omongan Fitri yang kasar diduga jadi pemicu mantan suami khilaf sehingga tega menghabisi nyawa korban.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024