Nasib Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Berakhir di Sini

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto
Sumber :
  • Humas Polri
Ilustrasi Gagal Ginjal

Ilustrasi Gagal Ginjal

Photo :
  • U-Report

Diketahui, penyidik Bareskrim telah menetapkan lima tersangka korporasi yaitu PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.

Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junco Pasal 56 Ayat (2) KUHP.