Korban Mafia Merek Divonis Bebas dalam Putusan Banding

- vstory
VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis bebas Jefri Yunus, terdakwa pelanggaran merek dagang dan Indikasi Geografis. Jefri dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Adapun putusan dibaca Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono. Dalam putusan, Jefri Yunus disebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut” sebut hakim dalam putusannya, seperti dikutip, Senin 30 Januari 2023.
Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kalau Jefri adalah pemilik sah merek dagang Bodyguard & Logo, dan tidak adil apabila harus dihukum karena menggunakan merek yang memang secara hukum telah menjadi haknya. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan proses penuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat diterima. Sehingga, secara hukum dakwaan JPU tidak perlu dibuktikan lagi.
Kuasa Hukum Jefri, Yanto Jaya menegaskan ada ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan yang menyatakan bahwa merek Bodyguard & Logo terdaftar atas nama Luasan Ferdinand, padahal terdaftar atas nama kliennya, Jefri Yunus. Selain itu, JPU pun disebut mengabaikan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah membatalkan pendaftaran merek atas nama Luasan Ferdinand.
"Surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga terdakwa tidaklah dapat diperiksa dan diadili dalam persidangan berdasarkan surat dakwaan JPU yang kabur," kata Yanto.