Korban Mafia Merek Divonis Bebas dalam Putusan Banding

Ilustrasi gambar : Hukum
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional –  Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis bebas Jefri Yunus, terdakwa pelanggaran merek dagang dan Indikasi Geografis. Jefri dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Adapun putusan dibaca Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono. Dalam putusan, Jefri Yunus disebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut” sebut hakim dalam putusannya, seperti dikutip, Senin 30 Januari 2023.

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kalau Jefri adalah pemilik sah merek dagang Bodyguard & Logo, dan tidak adil apabila harus dihukum karena menggunakan merek yang memang secara hukum telah menjadi haknya. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan proses penuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat diterima. Sehingga, secara hukum dakwaan JPU tidak perlu dibuktikan lagi.

Kuasa Hukum Jefri, Yanto Jaya menegaskan ada ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan yang menyatakan bahwa merek Bodyguard & Logo terdaftar atas nama Luasan Ferdinand, padahal terdaftar atas nama kliennya, Jefri Yunus. Selain itu, JPU pun disebut mengabaikan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah membatalkan pendaftaran merek atas nama Luasan Ferdinand.

"Surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga terdakwa tidaklah dapat diperiksa dan diadili dalam persidangan berdasarkan surat dakwaan JPU yang kabur," kata Yanto.

Sementara itu, Wakil Ketua Departemen Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kevin Wu menyambut positif vonis bebas terhadap Jefri oleh pengadilan. KADIN Indonesia sebagai induk organisasi yang mendukung perkembangan ekosistem dunia usaha di Tanah Air disebut bakal terus memantau perkembangan kasus pelanggaran merek ini.

“Saya rasa putusan banding ini dapat meningkatkan kepercayaan publik khususnya para pelaku usaha atas kejelasan hukum di Tanah Air. Kasus ini jika tidak ditangani dengan benar bisa menjadi preseden buruk, di mana pemilik mereknya sendiri dapat diperkarakan oleh pihak lain yang diduga memiliki itikad tidak baik sejak awal,” ucap Kevin menambahkan.

Adapun Jefri yang merupakan pengusaha tempered glass (pelindung layar HP) di Jakarta Barat, sebelumnya didakwa telah melanggar Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jefri dilaporkan ke Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir Februari 2020 lalu, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Ilustrasi ruang pengadilan

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Departmen Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Kevin Wu menduga kalau praktik mafia merek di Tanah Air masih ada. Untuk itu, dirinya meminta penanganan hukum dilakukan secara transparan. 

Menurut Kevin, kondisi ini sangat memprihatinkan dan dia juga menyebut apa yang dilakukan mafia itu dapat merusak iklim usaha di tanah air. Dirinya berkata demikian pasca melihat jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 24 Oktober 2022, kemarin.

"Kami mendesak kasus dugaan mafia merk semacam ini dibuka secara transparan agar para penegak hukum dapat memainkan peran yang seadil-adilnya agar iklim usaha di tanah air kembali kondusif," kata dia kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.

Menurut Kevin, kasus merek dagang yang menimpa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, seperti JY yang merupakan pengusaha tempered glass tidak jauh berbeda seperti kasus lainnya. 

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Dalam kasus ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah memberikan hak atas merek dagang kepada JY dan diterbitkannya sertifikat merek yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

Namun penerbitan itu tetap saja menjerat JY dengan pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Laiknya gunung es, kata dia, kasus berujung ke pengadilan hanya segelintir. Tidak hanya menimpa UMKM, beberapa kasus juga menimpa merek besar.  "Salah satunya IKEA, sengketa pernah terjadi pada merk itu," ucapnya.

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo turut mengungkapkan ada permintaan reimburse untuk biaya ultah cucu SYL ke Kementan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024