Surya Darmadi Jelaskan Keseriusan Peroleh Izin Kebun Sawit

- ANTARA
VIVA Nasional – Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng menjelaskan keseriusannya mengolah lahan menjadi kebun sawit di daerah Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Salah satunya, yakni dengan berusaha untuk mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.
Dikatakan Surya, syarat untuk mendapat HGU yakni harus menanam sawit lebih dulu di lahan tersebut. Ini disampaikan Surya kepada majelis hakim saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin, 30 Januari 2023.
Surya Darmadi jalani persidangan
- ANTARA
Surya Darmadi merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
"Saya mau kasih masukan kepada Yang Mulia, kalau kita belum tanam, HGU tidak mau keluar Pak. Jadi kalau kita belum tanam sawit di lapangan, BPN tidak mau terbit HGU," kata Surya.
Hakim Fahzal Hendri mengaku heran dengan aturan tersebut. Sebab, sepengetahuan Fahzal, lahan baru boleh diolah setelah terbit HGU. "Sebetulnya ketentuannya itu kalau belum keluar HGU, tidak boleh diolah, ini malah terbalik sekarang," kata Hakim Fahzal.
Surya pun menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk mengetahui keseriusan pengusaha dalam membangun lahan. “Iya tapi setahu saya begitu. Jadi dia lihat ini perusahaan ini ada keseriusan Pak, untuk bangun kebun, bukan jual izin," ujarnya.