BEM UI Kecam Kasus Mahasiswa UI Tewas, Polisi Sebut Hasya Menghilangkan Nyawa Sendiri Atas Kelalaian

Ortu bersama foto Muhammad Hasya Attalah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Nasional – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengecam penetapan mahasiswa UI berinisial HAS yang tewas sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono. Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyindir atas hal itu. Kasus Hasya dinilai seperti Sambo jilid II.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

“Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum HAS, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua,” ujar Melki saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Menurutnya, kepolisian semakin beringas dan keji. Dia menyoroti masyarakat lagi-lagi dipertontonkan dengan kepolisian yang suka memutar balikkan fakta.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

“Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” jelas Melki.

Ia menyinggung pertimbangan pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) gang mesti sesuai dengan aturan.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

“Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan. Jangan sampai SP3 itu keluar tidak dengan pertimbangan yang benar dan rasional, dan keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggungjawaban,” terang dia.

Penjelasan petinggi polisi

Orangtua Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan alasan status Hasya jadi tersangka meski tewas karena kelalaiannya dalam berkendara sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

“Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri,” ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023. 

Latif menjelaskan, Hasya saat kejadian juga kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motornya pada 6 Oktober 2022 lalu.

Dia menambahkan, dari keterangan saksi dan pemeriksaan bukti, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara, motor yang dikendarai Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam. 

Orang tua dari Hasya, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Lalu, tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan. Saat itu, Hasya mengerem mendadak dan membuatnya tergelincir dan jatuh ke kanan. 

“Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar,” terang Latif.

Menurut Latif, purnawirawan polisi bernama Eko tak bersalah. Sebab, dia berkendara sudah di jalur yang benar.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya