Balasan Menohok Jaksa di Sidang Kasus Brigadir J ke Putri Candrawathi Hingga Bawa-bawa Agama

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Beberapa waktu lalu, Putri Candrawathi sempat menyampaikan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya. Jaksa kemudian memberikan balasan menohok atas pledoi Putri dengan cara agama memperlakukan Khadijah sampai Bunda Maria. 

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Balasan tersebut disampaikan Jaksa ketika membacakan replik terhadap Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023. Jaksa awalnya minta majelis hakim supaya menolak pledoi Putri dan dihukum sesuai tuntutan.

"Kami berpendapat pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jaksel.

Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Dituntut Hukuman Mati

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat Putri Candrawathi dan pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," imbuh jaksa.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Dalam replik itu, Jaksa juga menanggapi isi pledoi Putri Candrawathi. Jaksa menganggap bahwa pleidoi Putri yang mengaku tidak paham soal dirinya yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana Yosua tidak relevan dengan fakta sidang. 

"Bahwa terhadap pendapat Terdakwa Putri Candrawathi cukup dapat dipahami karena apa yang dikatakan Terdakwa Putri Candrawathi sangatlah relevan dengan fakta yang ada," imbuh Jaksa.

Jaksa juga menyangkal anggapan Putri yang mengaku disebut sebagai perempuan tidak bermoral. Jaksa mengatakan tidak ada penyebutan bahwa Putri adalah wanita tak bermoral dalam surat tuntutan nya. Jaksa kemudian mengungkit agama yang menhormati perempuan. 

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan Terdakwa menyatakan menuding Terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU. JPU menghormati betul kedudukan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah," ucap jaksa.

"Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Buddha, sehingga JPU tidak simpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur tinggi delik, misal delik dalam pasal sebagaimana dakwaan JPU yang termuat dalam tuntutan terdakwa," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya