Balasan Menohok Jaksa di Sidang Kasus Brigadir J ke Putri Candrawathi Hingga Bawa-bawa Agama

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Beberapa waktu lalu, Putri Candrawathi sempat menyampaikan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya. Jaksa kemudian memberikan balasan menohok atas pledoi Putri dengan cara agama memperlakukan Khadijah sampai Bunda Maria. 

Balasan tersebut disampaikan Jaksa ketika membacakan replik terhadap Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023. Jaksa awalnya minta majelis hakim supaya menolak pledoi Putri dan dihukum sesuai tuntutan.

"Kami berpendapat pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jaksel.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat Putri Candrawathi dan pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," imbuh jaksa.

Dalam replik itu, Jaksa juga menanggapi isi pledoi Putri Candrawathi. Jaksa menganggap bahwa pleidoi Putri yang mengaku tidak paham soal dirinya yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana Yosua tidak relevan dengan fakta sidang. 

"Bahwa terhadap pendapat Terdakwa Putri Candrawathi cukup dapat dipahami karena apa yang dikatakan Terdakwa Putri Candrawathi sangatlah relevan dengan fakta yang ada," imbuh Jaksa.

Halaman Selanjutnya
img_title