Mahfud MD Puji Bareskrim Buka Kasus Baru Indosurya: Perlu Tiru Cara PDIP

Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Hakim menyatakan, terdakwa June Indira tidak terbukti melakukan penggelapan, sebagaimana seperti dakwaan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum.

Mahfud MD pun menyoroti putusan vonis bebas yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indria.

Mahfud mengaku kecewa atas putusan vonis bebas terhadap June Indria. Sebab, dalam kasus-kasus serupa, biasanya petugas administrasi akan mendapatkan hukuman seperti pelaku utama lantaran ikut serta dalam tindak kejahatan.

Kemudian, Bareskrim Polri bergerak cepat menanggapi arahan Mahfud MD soal ingin membuka kasus baru terkait petinggi KSP Indosurya.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," ucap Agus.