Perselingkuhan Putri-Brigadir J, Kuat Maruf: Imajinasi Jaksa Seperti Menyusun Novel

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebutkan bahwa Kuat Maruf mengetahui bahwa telah adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, kubu Kuat Maruf menyebut bahwa jaksa menyimpulkan hal tersebut lantaran hanya imajinasi belaka saja.
Tim penasehat hukum Kuat Maruf mengatakan bahwa jaksa hanya menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J. Kubu Kuat menyebut Jaksa tak bisa membuktikan secara jelas terkait isu perselingkuhan tersebut.
"Bahwa kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil Penuntut Umum dalam Repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban sudah jelas dan lengkap," ujar tim penasehat hukum Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.
"Justru terlihat Penuntut Umum tidak mampu membantah argumentasi Tim Penasihat Hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa jaksa hanya bisa membuktikan atas keterangan Kuat Maruf 'Ibu harus lapor bapak!, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga'. Padahal, kata penasehat hukum Kuat Maruf, pernyataan tersebut tidak merujuk jika ada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Hal tersebut diucap Kuat Maruf lantaran perilaku yang spontan. Pasalnya, Brigadir J telah berperilaku tidak mengenakan kepada Putri Candrawathi ketika berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.