Kejagung Lawan Vonis Bebas Bos KSP Indosurya: Hakim Keliru!

- Kejaksaan Agung
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Pengajuan kasasi itu dilakukan dalam kurun waktu 14 hari.
"Mengenai vonis lepas yang dijatuhkan kepada Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari kedepan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 31 Januari 2023.
Kata Sumedana, vonis lepas yang dijatuhkan kepada Henry Surya merupakan kekeliruan Majelis Hakim dalam menerapkan hukum atas kasus tersebut.
"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan adalah hal yang sangat keliru sebagaimana dalam Pasal 253 huruf A KUHAP yang berbunyi, 'Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya'," bebernya.
Persidangan kasus KSP Indosurya
- Dok. Istimewa
Jaksa berdalih tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Tipu Muslihat