Kuat Maruf Akan Divonis saat Hari Valentine

Kuat Maruf
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dua pekan mendatang. Artinya Kuat Maruf bakal divonis tepat pada tanggal 14 Februari 2023.

Kronologi Dugaan Pembunuhan Kekasihnya, Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun hingga Divonis Bebas

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Kuat Ma'ruf). Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar hakim ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Markus Dibunuh Temannya Hanya karena Tidak Bisa Jawab Pertanyaan Duluan Ayam atau Telur

Seperti diketahui, Kuat Maruf telah menjalani sidang tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 31 Januari 2023.

Kuat Maruf sendiri telah dituntut delapan tahun penjara dalam perkara tersebut. Tak hanya Kuat, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara.

Pemerhati Sejarah dan Guru Gugat UU Keprotokolan ke MK, Ini Alasannya

Kuat Maruf

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Selanjutnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana itu.

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Profil Hakim Erintuah Damanik, Pegawai Gadungan KPK, IG PN Surabaya Digeruduk Netizen

Sejumlah berita masuk dalam kategori berita terpopuler di kanal news pada Jumat, 26 Juli 2024. Salah satunya berita yang mengulas tentang profil Hakim Erintuah Damanik.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2024