Arman Hanis Sindir Jaksa: Ribuan Halaman Pledoi Hanya Dibalas 19 Halaman Replik

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis turut menyindir jaksa penuntut umum (JPU) lantaran hanya menyertakan sebanyak 19 halaman, dalam menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari Ferdy Sambo serta tim hukumnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, kata Arman, nota pembelaan yang diajukan kepada jaksa itu berjumlah ribuan halaman.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," ujar Arman di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.
Tak hanya itu, Arman menegaskan bahwa tanggapan atau replik dari jaksa itu dibacakan tidak subtantif. Replik jaksa disebut Arman, tidak menjawab hal-hal yuridis perkara yang sedang disidangkan.Â
"Sayangnya isi replik Penuntut Umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," beber dia.
Sidang sebelumnya, jaksa pun menyoroti pledoi tim penasihat hukum Sambo yang menyebut bahwa Bharada E merupakan satu-satunya algojo di kasus pembunuhan Brigadir J.Â
Jaksa menilai tim penasihat hukum Ferdy Sambo tak profesional dan cenderung menghilangkan kebenaran.