Hakim Akan Vonis Ferdy Sambo 13 Febuari

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bakal divonis dua pekan mendatang selepas pembacaan tanggapan replik jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik hari ini, Selasa 31 Januari 2023.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Sambo bakal divonis pada13 Febuari 2023 mendatang. Artinya, sidang terhadap otak dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berakhir dua pekan mendatang.
Pledoi Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik penuntut umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar Wahyu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.
Sebelumnya, Ferdy Sambo pasrah dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian kepasarahannya Sambo berlanjut sampai saat ini hingga Sambo pun menamai nota pembelaannya atau pledoi dengan 'Pembelaan yang Sia-sia'.