Kasus Helikopter AW-101, Pengacara Terdakwa Protes Tuntutan JPU

Sidang lanjutan kasus Helikopter AW-101
Sidang lanjutan kasus Helikopter AW-101
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU pada Senin kemairin. Agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Irfan Kurnia.

Irfan yang juga Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) merupakan terdakwa tunggal kasus tersebut. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Irfan dengan hukuman 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp177 miliar, dan denda Rp1 miliar.

Penasihat hukum terdakwa Irfan Kurnia, Pahrozi mengatakan, kasus yang menjerat kliennya adalah perkara perdata, bukan pidana. Menurut dia, perkara pidana sudah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada tahun 2019. 

Maka itu, ia keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut. Pahrozi menyampaikan mestinya Irfan bisa dituntut bebas berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

"Ini sesungguhnya perkara perdata, bukan pidana. Semestinya klien kami dituntut bebas," kata Pahrozi dikutip pada Selasa, 31 Januari 2023.

Dia mengatakan dalam persidangan terbukti perkara dalam peristiwa ini adalah keperdataan.

Halaman Selanjutnya
img_title