Bos Indosurya Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif untuk Penuhi Hak Korban

Massa aksi tuntut kasus KSP Indosurya
Massa aksi tuntut kasus KSP Indosurya
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya jadi sorotan publik karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Henry Surya. Bos KSP Indosurya itu juga dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. 

Menanggapi itu, praktisi hukum Ahmad Irawan menyampaikan kasus tersebut merugikan lebih dari 20 ribu orang serta kerugian sebanyak Rp106 triliun. Menurut dia, dari sisi prinsip hukum, perbuatan dan pertanggungjawaban merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. 

Irawan mengatakan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain bisa dilakukan upaya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Menurut dia, hal itu diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. 

"Hanya saja selama ini gugatan PMH atau Wan Prestasi seringkali tidak efektif sebagai sarana pemulihan kerugian, apalagi menyangkut eksekusi yang sifatnya materiil dan berupa aset pelaku," kata Irawan, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 31 Januari 2023.

Menurut dia, jika perbuatan KSP Indosurya dinilai perbuatan perdata maka yang paling efektif adalah upaya kepailitan. Dia bilang upaya kepailitan terhadap KSP Indosurya itu dapat melakukan penyitaan umum terhadap keuangan dan aset KSP Indosurya yang selanjutnya dilakukan pengurusan/pemulihan kerugian korban. 

"Bahkan dapat dikatakan upaya ini dari sisi hukum dan praktik akan lebih efektif dibandingkan dengan sita pidana," jelas Irawan.

Halaman Selanjutnya
img_title