Bos Indosurya Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif untuk Penuhi Hak Korban

Massa aksi tuntut kasus KSP Indosurya
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya jadi sorotan publik karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Henry Surya. Bos KSP Indosurya itu juga dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. 

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Menanggapi itu, praktisi hukum Ahmad Irawan menyampaikan kasus tersebut merugikan lebih dari 20 ribu orang serta kerugian sebanyak Rp106 triliun. Menurut dia, dari sisi prinsip hukum, perbuatan dan pertanggungjawaban merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. 

Irawan mengatakan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain bisa dilakukan upaya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Menurut dia, hal itu diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. 

Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha

"Hanya saja selama ini gugatan PMH atau Wan Prestasi seringkali tidak efektif sebagai sarana pemulihan kerugian, apalagi menyangkut eksekusi yang sifatnya materiil dan berupa aset pelaku," kata Irawan, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 31 Januari 2023.

Dorong Ekspor UMKM, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Menurut dia, jika perbuatan KSP Indosurya dinilai perbuatan perdata maka yang paling efektif adalah upaya kepailitan. Dia bilang upaya kepailitan terhadap KSP Indosurya itu dapat melakukan penyitaan umum terhadap keuangan dan aset KSP Indosurya yang selanjutnya dilakukan pengurusan/pemulihan kerugian korban. 

"Bahkan dapat dikatakan upaya ini dari sisi hukum dan praktik akan lebih efektif dibandingkan dengan sita pidana," jelas Irawan.

Namun, dia menambahkan jika mengikuti perkara KSP Indosurya, banyak upaya kepailitan yang diajukan justru 'dimentahkan' saat tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Meskipun, kata dia, KSP Indosurya sudah dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga dan masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK. 

Pun, ia menyinggung keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 per 15 Desember 2022. Salah satu poin dalam SEMA itu bagian perdata khusus ditentukan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap koperasi hanya bisa diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian. 

"Selanjutnya, yang menjalankan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dapat diajukan oleh OJK," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menilai SEMA No. 1/2022 telah mempersulit kreditur KSP Indosurya. Ia bilang SEMA itu justru memberi keuntungan pada KSP Indosurya. 

Korban KSP Indosurya demo di depan PN Jakarta Barat

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Irawan mengatakan demikian karena berbagai upaya kepailitan yang saat ini sedang berproses di MA diajukan kreditur sesuai UU PKPU dan Kepailitan. Bukan diajukan Menteri Koperasi atau oleh OJK. "Dengan demikian, menurut saya SEMA No. 1/2022 bertentangan dengan UU No. 7/202 tentang Perkoperasian," kata Irawan.

Dia menekankan, kewenangan Menteri Koperasi dalam undang-undang tersebut bisa melakukan tindakan pembubaran terhadap koperasi yang dinyatakan pailit. Tindakan itu merujuk putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. "Bukan wewenang mengajukan upaya hukum kepailitan," ujarnya.

Maka itu, ia mengatakan, momentum bebasnya bos KSP Indosurya dari jerat pidana diharapkan bisa membuka mata banyak pihak.

"Terhadap berbagai perkara yang melibatkan KSP Indosurya dan alternatif upaya yang dapat dilakukan. Masyarakat, anggota, pengurus dan, atau kreditur KSP Indosurya mendapatkan kembali haknya dengan cara yang efisien dan efektif," jelas Irawan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya