Ferdy Sambo Akan Divonis, Kubu Brigadir J Harap Keadilan

Pledoi Ferdy Sambo
Pledoi Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bakal menghadapi vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Senin mendatang, 13 Febuari 2023.

Tim hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengatakan bahwa dalam sidang vonis Ferdy Sambo nantinya, majelis hakim diharapkan bisa bertindak adil.

"Harapan kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada saat tanggal 13 Februari nanti Majelis Hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah di bunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa," ujar Martin saat dikonfirmasi, Rabu 1 Februari 2023.

Kemudian, Martin akan mendukung penuh semua keputusan dari majelis hakim. Namun, ia berharap agar hakim bisa bersikap adil dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami dukung agar Majelis Hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," beber dia.

Diketahui, Ferdy Sambo bakal divonis 2 pekan mendatang selepas pembacaan tanggapan replik jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik Selasa 31 Januari 2023.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Sambo bakal divonis pada 13 Febuari 2023 mendatang. Artinya, sidang terhadap otak dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berakhir dua pekan mendatang.

Halaman Selanjutnya
img_title