Selain Tersangka, Bripka Hadi yang Selingkuh dengan 4 Wanita Dipecat

Prosesi pencopotan seragam polisi yang dipecat karena pelanggaran berat. (Foto ilustrasi)
Prosesi pencopotan seragam polisi yang dipecat karena pelanggaran berat. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA Nasional - Bripka HK yang diduga selingkuh dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi diberikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Pemecatan Bripka HK itu disampaikan oleh Tri Haryanto yang merupakan kuasa hukum dari istri Bripka HK, I.

"Hasil sidang putusan kode etik polri terhadap Bripka HK hari ini yaitu PTDH," kata Tri, Rabu 1 Februari 2023.

Dia mewakili kliennya mengaku bersyukur atas sanksi yang diberikan kepada Bripka HK. Menurut dia, hal itu dinilai bisa jadi pembelajaran bagi anggota Korps Bhayangkara lainnya.

"Dengan putusan PTDH ini tentunya bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tak melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap salah satu anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK. Pelapor dalam kasus ini tak lain adalah sang istri berinisial IS. 

Halaman Selanjutnya
img_title